Bukan Rp10 Miliar, Anggaran Makan-Minum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Dipelintir
3 min read
Ilustrasi Balai Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar membantah keras beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mencapai Rp10 miliar dalam setahun.
Pemkot Makassar menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan hoaks yang sengaja memelintir data resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP) tanpa menyertakan penjelasan konteks yang utuh, sehingga memicu persepsi negatif dan bias di tengah masyarakat.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh. Fitrah Hardiansyah, meluruskan bahwa angka yang beredar luas di ruang digital tersebut bukan merupakan anggaran konsumsi pribadi pimpinan daerah.
Faktanya, pos anggaran tersebut merupakan belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun.
Anggaran itu untuk menunjang berbagai kegiatan kedinasan, jamuan tamu di rumah jabatan, rapat koordinasi, hingga fasilitasi kegiatan organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa.
Fitrah menambahkan, alokasi yang melekat langsung pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan wali kota sebenarnya berkisar sekitar Rp6 miliar.
Nilai itu pun sudah mencakup pembiayaan logistik dapur, konsumsi rapat, belanja jasa tenaga pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, hingga pelayanan umum.
“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” kata Fitrah dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2026).
Fitrah menjelaskan, anggaran rumah tangga bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik.
Hal ini bukan anggaran yang digunakan secara personal, melainkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara keseluruhan.
“ermasuk kegiatan rapat Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Yang beredar di Medsos itu adalah potongan dokumen, kemungkinan dari RUP atau kontrak, yang kemudian ditafsirkan secara keliru tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran,” jelas Fitrah.
Penegasan senada disampaikan Kepala Bagian Umum Setda Kota Makassar, Firnandar Sabara.
Ia menjelaskan bahwa kode rekening yang sengaja disebarkan oleh akun-akun media sosial tersebut peruntukannya adalah untuk pos belanja jamuan makan dan minum tamu pimpinan dalam skala besar, bukan konsumsi pribadi Wali Kota.
Realisasi anggaran ini juga bersifat dinamis dan bergerak sesuai dengan intensitas kunjungan kerja serta audiensi pejabat luar daerah sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Kode rekening yang beredar di media sosial itu adalah untuk jamuan makan minum tamu pimpinan. Bukan rekening makan minum Wali Kota seperti yang ditafsirkan dalam narasi yang beredar,” kata Firnandar Sabara.
“Itu adalah jamuan tamu untuk kegiatan-kegiatan resmi dan skala besar, bukan untuk konsumsi pribadi Wali Kota. Jadi tidak tepat jika disebut sebagai anggaran makan minum wali kota. Yang dipublikasikan itu hanya potongan kode rekening, lalu dipelintir seolah-olah itu anggaran makan minum Wali Kota. Padahal konteksnya berbeda,” tegas Firnandar.
Sebagai langkah preventif ke depan agar pengelolaan anggaran semakin akuntabel, Pemkot Makassar kini tengah menggodok regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
Peraturan ini nantinya akan mengunci secara mendetail kriteria pembiayaan serta standar operasional prosedur terkait penyediaan konsumsi kegiatan yang boleh difasilitasi oleh keuangan daerah.
“Perwali ini nantinya akan menjadi acuan, termasuk untuk menentukan kegiatan mana yang dapat difasilitasi dan mana yang tidak, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” tukas Fitrah.
Di sisi lain, gaya kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, selama ini dikenal sangat ketat, teliti, dan berhati-hati dalam setiap pemanfaatan keuangan daerah.
Pria yang akrab disapa Appi tersebut dikenal menolak gaya hidup berlebihan, termasuk enggan menggunakan fasilitas mewah.
Appi juga tidak menuntut pengadaan kendaraan dinas baru demi mendorong efisiensi anggaran belanja daerah agar keberadaan APBD dapat dirasakan manfaatnya secara konkret oleh masyarakat luas.
