Mabes Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Hasilnya Dipakai Bikin Hotel!
2 min read
Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait judi online dan pencucian uang. (Foto: Instagram/divisihumaspolri)
Majesty.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan FH, Komisaris PT AJP, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil perjudian online. Tak hanya itu, FH juga diketahui sebagai pemimpin jaringan situs judi daring.
“Dia yang top-nya (pemimpin) di judol itu. Artinya, membuat aplikasi, memerintahkan semua, membuat rekening, yang mengatur semua,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/1/2025).
Helfi mengungkapkan bahwa jaringan judi online yang dikelola FH mencakup Dafabet, Agen138, dan judi bola.
Dana hasil perjudian tersebut diduga dialirkan melalui rekening penampung ke PT AJP untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss di Semarang. Proses ini dilakukan guna menyamarkan asal-usul uang tersebut.
Tanpa Kaki Tangan, FH Kendalikan Segalanya
Menurut Brigjen Helfi, FH menjalankan aksi pencucian uang tanpa bantuan kaki tangan yang signifikan. “Yang di bawah dia itu hanya kerja saja pokoknya, kerja tindak pidana asalnya, terkait kegiatan perjudiannya,” jelasnya.
Selain menetapkan FH sebagai tersangka, Polri juga menetapkan PT AJP sebagai tersangka korporasi. Perusahaan properti yang berdiri sejak 2007 itu diselidiki setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana mencurigakan pada rekening perusahaan dalam periode 2020–2022.
Penyitaan Hotel dan Penetapan Tersangka
Penyelidikan yang dilakukan Dittipideksus telah mengantongi cukup bukti dan saksi, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. “Selanjutnya, kita lakukan proses penyidikan, kita lakukan upaya paksa, di antaranya yaitu penyitaan terhadap aset (Hotel Aruss) dan kita lakukan penetapan tersangka terhadap FH maupun korporasi,” kata Helfi.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum. “Mulai proses penyelidikan perkara, kemudian kita tetapkan, termasuk penyitaannya pun kita proses. Selain penyitaan dari Polri, kita minta penetapan dari pengadilan,” tambahnya.
Jeratan Hukum FH dan PT AJP
FH dan PT AJP dijerat Pasal 6 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat modus pencucian uang melalui sektor properti yang semakin kompleks. Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan kriminal yang merugikan masyarakat ini.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok