17/10/2026

Majesty.co.id

News and Value

Asosiasi Pengusaha Keluhkan Izin THM di Makassar Tak Kunjung Tuntas

3 min read
Pengusaha THM juga menyoroti kontribusi pajak sektor hiburan malam terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.
Ketua APIH Makassar Hasrul Kaharuddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Makassar. (Ist)

Majesty.co.id, Makassar — Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) mengeluhkan tidak pastinya perizinan tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar. Sejumlah pengusaha mengaku telah mengajukan permohonan izin, tetapi prosesnya belum kunjung rampung.

Persoalan itu disampaikan Ketua APIH Makassar Hasrul Kaharuddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kota Makassar, Kamis (15/10/2026).

Menurut Hasrul, para pelaku usaha pada dasarnya ingin menjalankan bisnis sesuai ketentuan. Namun, proses perizinan yang berlarut-larut membuat mereka kesulitan memperoleh kepastian.

“Memang ya sebenarnya kalau bicara dengan izin, Pemerintah Kota Makassar atau pelaku usaha ini sebenarnya mau sekali urus izinnya semua. Cuman memang agak terbatas biasanya bahwa kami sudah izin cuman masih digantung terus sama dinas-dinas,” katanya Hasrul Kaharuddin di kantor DPRD Makassar.

Hasrul menduga kendala tersebut turut dipengaruhi kebijakan moratorium dari Gubernur Sulawesi Selatan yang menurutnya belum dicabut.

Ia juga menyebut sebagian besar kewenangan penerbitan izin THM kini berada di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Yang baru-baru yang tadi dijelaskan sama PTSP bahwa semua kewenangan izin THM itu kebanyakan diambil alih sama Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Akui Ada THM Tetap Beroperasi Meski Izin Berakhir


Hasrul mengungkapkan, sekitar 43 THM menghadiri RDP untuk menyampaikan berbagai kendala perizinan yang mereka hadapi.

Ia mengapresiasi langkah DPRD dan Pemerintah Kota Makassar yang membuka ruang dialog bersama pelaku usaha.

“Nah, kami sangat mendukung langkah apa yang dilakukan oleh pemerintah kota dengan DPRD untuk memanggil, mendengar keluh kesah dari pelaku usaha,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Arul itu menegaskan APIH siap menjembatani komunikasi antara pengusaha dan pemerintah agar proses perizinan lebih transparan.

“Kalau kami dari asosiasi ya murni selalu membantu, menjembatani para pelaku usaha dengan anggota DPRD dengan pemerintah bagaimana supaya tidak ada lagi main kucing-kucingan antara pelaku usaha dengan pemerintah dalam artian urusan izin,” jelasnya.

Di sisi lain, Hasrul mengakui terdapat tempat hiburan malam yang masih menjalankan kegiatan usaha meskipun masa berlaku izinnya telah berakhir.

“Karena kan sudah ada yang sudah berakhir masa izinnya, tapi namun usahanya tetap jalan,” kata dia.

Karena itu, ia meminta instansi terkait memberikan kejelasan mengenai persyaratan, prosedur, dan kewenangan penerbitan izin.

Jika prosesnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, ia berharap ada koordinasi dengan Pemkot Makassar.

Hasrul juga menyoroti kontribusi pajak sektor hiburan malam terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.

Menurutnya, kepastian perizinan diperlukan agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.

“Karena kita ketahui bahwa PAD pendapatan daerah tertinggi juga salah satunya itu adalah pajak THM yang ada di Kota Makassar ini,” ujarnya.

APIH berharap pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dengan pengusaha tanpa mengabaikan ketentuan perizinan yang berlaku.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.