02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Polres Toraja Utara Belum Tangkap Pelaku, Anak Korban Kekerasan Seksual Trauma Berat, Takut ke Sekolah

3 min read
Predator seksual masih berkeliaran. Padahal kasus ini dilaporkan sejak 16 Juli di Polres Toraja Utara.
Kantor Polres Toraja Utara di Panga’, Kecamatan Tondon. (Foto: Toraja Channel)

Majesty.co.id, Toraja Utara – Kepolisian Resort Toraja Utara, Sulawesi Selatan, belum mampu menangkap tersangka dugaan pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak sejak dilaporkan pada 16 Juli 2024.

Lambannya polisi menangkap pelaku berinisial PO (50 tahun) memaksa orangtua korban kembali mendatangi markas Polres Toraja Utara.

Ayah korban berinisial AR mengaku, sudah berulang kali menyambangi Polres Toraja Utara. Tapi, sejak dilaporkan hampir 3 bulan lalu, penyidik hanya meminta pihak keluarga untuk bersabar.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Setiap [kami] datang, jawaban penyidik bahwa ‘sabar karena bukan hanya kasus ini yang kami tangani banyak’,” kata AR kepada wartawan di kantor Polres Toraja Utara, Selasa (15/10/2024).

AR, menilai Polres Toraja Utara tidak serius menangkap “predator seksual” yang telah melukai anaknya. Ia berharap pelaku segera ditangkap.

“Pencarian sampai kapan? Jangan kami cuma dijanji-janji. Kami pihak keluarga juga sudah membantu kepolisian untuk mencari tahu keberadaan pelaku,” ucap AR.

Korban Trauma Berat Takut ke Sekolah


Kasus kekerasan seksual ini teregistrasi dengan nomor LP/B/210/VII/2024/SPKT/Polres Toraja Utara. Dalam mengawal perkara ini, korban didampingi aktivis perempuan dari Yayasan Sangbure Mayang (YESMA).

Menurut AR, anaknya saat ini mengalami trauma berat akibat perbuatan pelaku PO. Sang buah hati yang masih duduk di sekolah dasar, takut pergi sekolah.

Sebabnya, korban harus melintasi rumah pelaku sekaligus lokasi tempat terjadi perbuatan keji tersebut.

“Anak kami saat ini dalam kondisi masih trauma, dan takut ke sekolah, kadang harus harus diantar ke sekolah. Untuk menuju ke sekolah harus melintasi rumah pelaku,” jelas AR.

Pendamping dari YESMA, Yurni Somalinggi menilai, penyidik Polres Toraja Utara terkesan tidak serius dalam menangani kasus kekerasan tersebut. Sebab saat ini belum mampu mengamankan pelaku.

“Sementara korban masih trauma takut ke sekolah karena takut pelaku bisa muncul sewaktu-waktu,” tutur Yurni Somalinggi.

Selain itu, keluarga besar korban mulai resah, sehingga kedua orangtua harus kembali dari rantau untuk meminta kejelasan status pelaku.

Penjelasan Polres Toraja Utara


Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Toraja Utara, Aiptu Anton Lembang, menjelaskan penyidik sudah menetapkan pria PO sebagai tersangka kekerasan seksual..

Penyidik Polres Toraja Utara juga sudah turun langsung ke tempat kejadian dan mengambil barang bukti. Namun pihaknya terkendala karena pelaku melarikan diri.

“Kemudian kami terbitkan surat perintah penangkapan. Namun kendalanya pelaku kabur, tidak ada di tempat dan kami terus melakukan pencarian,” kata Aiptu Anton Lembang.

Polres Toraja Utara telah menetapkan tersangka PO masuk sabagai Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Tersangka predator seksual tersebut dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Penulis: Febri

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.