Kesal Sertifikat Tanah Digadai Menunggak, Warga Gowa Gasak Perabot Tetangga
2 min read
Ilustrasi pencurian ditangkap polisi. (Foto: Pexels)
Majesty.co.id, Gowa – Kasus gadai sertifikat tanah di Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, berujung pencurian hingga pemilik dokumen tanah tersebut ditangkap polisi.
Itu dilakukan pelaku berinisial J (25 tahun) sekaligus pemilik sertifikat tanah yang digadai korban pencurian berinisial S (34 tahun) yang masih tetangganya.
Pelaku utama berinisial J tak bertindak sendirian. Ia melibatkan empat orang lainnya, yakni R (25), BDL (45), M (36), dan HDT. Kelimanya kini telah diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengatakan, kasus ini bermula ketika korban pencurian berinisial S menggunakan sertifikat tanah milik J untuk mengajukan pinjaman kredit.
Namun, cicilan kredit itu macet di tangan korban pencurian hingga menimbulkan perselisihan.
“Pelaku berinisiatif mengambil barang korban sebagai jaminan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” kata AKP Bahtiar dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Karena kesal, J kemudian mendatangi rumah korban bersama rekan-rekannya.
Mereka mengambil sejumlah perabot sebagai jaminan tanpa seizin pemilik rumah.
Barang-barang yang diangkut menggunakan mobil Grandmax putih DD 8142 DF antara lain satu lemari kaca, empat pintu, dan tiga kursi kayu.
“Seluruh barang bukti dan kendaraan pengangkut sudah kami amankan di Polsek Pallangga,” tambah Bahtiar.
Kasus pencurian ini dilaporkan korban ke Polsek Pallangga dengan nomor laporan LP/B/107/IX/2025/Polsek Pallangga, tertanggal 13 September 2025.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e jo 55 tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Suedi
