15/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Bapenda Makassar Gencarkan Penertiban Papan Reklame Ilegal

3 min read
Adapun titik reklame yang ditertibkan pada Senin kemarin tersebar di beberapa ruas jalan utama.
Salah satu papan reklame yang diturunkan petugas Bapenda Makassar pada Senin (14/7/2025). (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame ilegal yang tidak memiliki izin maupun tidak membayar pajak.

Langkah tegas ini diambil demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame, menjaga estetika kota, dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Kabid Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, mengungkapkan bahwa penertiban kali ini menyasar 16 titik reklame yang terindikasi melanggar aturan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Hari ini kami melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kami menemukan beberapa reklame yang tidak terdaftar di data pajak reklame, sehingga langsung kami tindak,” ujar Zamhir, Senin (14/7/2025).

Adapun titik reklame yang ditertibkan pada Senin kemarin tersebar di beberapa ruas jalan utama, antara lain Jalan Korban 40.000 Jiwa sebanyak 6 titik dan Jalan Ujung Pandang Baru 3 titik.

Selain itu penertiban juga menyasar reklame di Jalan Arif Rahman Hakim 2 titik, Jalan Pongtiku 3 titik, Jalan Sultan Alauddin 2 titik.

Zamhir menyebutkan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pihak Bapenda telah memberikan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame agar segera mengurus perizinan serta melunasi kewajiban pajak mereka.

“Namun karena tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, penindakan tegas kami lakukan dengan pembongkaran langsung di lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penertiban ini tak semata-mata sebagai bentuk sanksi, tetapi juga upaya edukasi agar para pelaku usaha periklanan lebih tertib dalam menjalankan bisnis.

“Tujuan utama penertiban ini adalah memberikan edukasi dan peringatan kepada vendor-vendor reklame yang abai terhadap aturan. Kami ingin memastikan kontribusi pajak reklame dapat optimal untuk pembangunan Kota Makassar,” katanya.

Selain menertibkan reklame ilegal, Bapenda Makassar juga berencana menerbitkan kebijakan pembatasan lokasi pemasangan reklame.

Hal itu khususnya di area yang dianggap mengganggu ketertiban umum seperti badan jalan dan dekat lampu lalu lintas.

“Penertiban ini akan kami laksanakan secara berkelanjutan dalam beberapa minggu ke depan,” tuturnya.

Bapenda Makassar berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh titik reklame, termasuk reklame insidentil yang kerap tidak melapor dan menghindari kewajiban pajak.

Zamhir berharap penertiban ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha periklanan untuk patuh terhadap peraturan dan ikut menjaga wajah kota.

“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha reklame agar segera mengurus izin dan membayar kewajiban pajak tepat waktu. Pemkot Makassar akan terus melakukan penertiban demi ketertiban kota dan peningkatan PAD,” tutupnya.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.