02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pengeroyokan Remaja di Minasa Upa Makassar Dilatari Balas Dendam, 10 Busur Disita

2 min read
Motifnya pengeroyokan ini adalah balas dendam. Korban merupakan anak di bawah umur
Konferensi pers penangkapan terduga pelaku pengeroyokan remaja. (Foto: Majesty/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar – Polisi menangkap enam pelaku pengeroyokan yang terjadi di BTN Minasa Upa, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kejadian ini berlangsung pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 05.00 WITA.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa motif utama pengeroyokan ini adalah balas dendam.

Para pelaku ingin membalas perbuatan korban yang sebelumnya terlibat bentrok dengan mereka.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Motif pelaku adalah membalas dendam kepada sekelompok korban yang sebelumnya pernah berselisih dengan mereka,” ujar Arya Perdana dalam konferensi pers di kantor Polrestabes Makassar, Rabu (15/1/2025).

Kronologi Kejadian


Peristiwa ini terjadi saat korban melintas di lokasi kejadian pada Minggu (12/1/2025) bersama teman-temannya dengan mengendarai dua sepeda motor.

Ketika itu, mereka berpapasan dengan rombongan pengendara motor lainnya yang ternyata adalah para pelaku.

Korban berinisial MFR (17 tahun), terkena serangan panah, sedangkan temannya, inisial MGZ (14 tahun), mengalami luka tusuk di bagian pinggang.

“Dan salah satu rombongan motor tersebut memukul korban dan menginjak-injak korban dan tiba-tiba tangan kiri korban terkena busur dan korban yang lain terkena tikaman pada bagian pinggang sebelah kanan dan serta rombongan tersebut merusak motor yang digunakan oleh korban,” kata Arya

Penangkapan dan Barang Bukti


Polisi menangkap enam pelaku, di mana empat di antaranya masih di bawah umur. Oleh karena itu, polisi hanya mengungkap identitas dua pelaku dewasa, yakni Aditya alias Adit (19 tahun) dan Andi Arifudin Syam alias Arif (19 tahun).

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 anak panah, 10 busur, 4 ketapel, 6 unit ponsel dan 4 sepeda motor.

Pasal yang Dikenakan


Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, yang berkomitmen memberikan efek jera kepada pelaku dan memastikan keamanan masyarakat.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.