15/10/2026

Majesty.co.id

News and Value

DPRD Gowa Pastikan Mendagri Sudah Terbitkan SK Copot Bupati Husniah Talenrang

2 min read
Kemendagri juga telah menerbitkan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa. Surat keputusan itu disebut tertanggal 14 Oktober 2026.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (Foto: Humas Gowa)

Majesty.co.id, Gowa — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (14/10/2026).

Informasi tersebut dibenarkan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Ia menyebut SK pemberhentian Husniah Talenrang telah terbit, bersamaan dengan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

“Adami SK pemberhentian Husniah Talenrang,” kata Hasrul Abdul kepada wartawan, Rabu (14/10/2026) malam.

Hasrul menjelaskan bahwa Kemendagri juga telah menerbitkan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa. Surat keputusan itu disebut tertanggal 14 Oktober 2026.

“Dan SK Plt Bupati Darmawangsyah Muin tertanggal hari ini,” katanya.

Hasrul kembali menegaskan bahwa kedua surat keputusan tersebut telah terbit pada hari yang sama. Namun, pihaknya masih akan mengambil dokumen fisik SK tersebut di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“InshaAllah bsok fisik nya kita ambil di pemprov,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hasrul mengatakan DPRD Gowa akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah terbitnya SK pemberhentian Bupati Gowa dan penunjukan Plt Bupati.

Ia menegaskan, DPRD Gowa akan memprioritaskan kelancaran proses peralihan kepemimpinan agar tidak berdampak terhadap jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Gowa mengajukan uji pendapat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan Husniah dari kursi bupati.

Permohonan itu dikabulkan MA. DPRD Gowa kemudian mengajukan usul pemberhentian Husniah Talenrang kepada Mendagri.

Selain itu, Husniah Talenrang saat ini berstatus tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang pada penerbitan izin bangunan.


Penulis: Anca/Str

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.