Pemerintah ubah Prodi Teknik di Kampus Jadi Prodi Rekayasa
3 min read
Ilustrasi. Aktifitas belajar mahasiswa teknik. (Foto: Pexels)
Majesty.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) merubah program studi atau jurusan “Teknik” menjadi “Rekayasa” yang berlaku di perguruan tinggi.
Perubahan nomenklatur prodi Teknik menjadi “Rekayasa” guna menyelaraskan penamaan dengan standar internasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.
Langkah ini diambil sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi.
Melalui aturan terbaru ini, pemerintah sekaligus mencabut Keputusan Dirjen Diktiristek Nomor 163/E/KPT/2022 yang sebelumnya menjadi acuan.
Meski demikian, bagi perguruan tinggi berstatus PTN-BH seperti Universitas Indonesia, ITB, UGM, dan ITS, pemerintah memberikan fleksibilitas untuk tetap menggunakan nama program studi yang dianggap sepadan selama proses penyesuaian data berlangsung.
Menurut Kemendiktisaintek yang dikutip pada Kamis (14/5/2026), perubahan istilah dari “Teknik” menjadi “Rekayasa” didasari oleh alasan keselarasan akademik global, mengingat kata “Rekayasa” merupakan padanan resmi dari istilah Engineering.
Dengan penamaan yang lebih modern, lulusan perguruan tinggi di Indonesia diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat dan memudahkan mereka untuk mendapatkan pengakuan profesional di luar negeri serta mempermudah kampus dalam meraih akreditasi internasional.
Bagi calon mahasiswa baru, pemerintah mengimbau agar tidak bingung dengan perubahan nama jurusan ini saat melakukan pendaftaran.
Penyesuaian ini dipastikan tidak mengubah substansi atau materi perkuliahan yang dipelajari, melainkan hanya sekadar pembaruan nomenklatur agar sesuai dengan tren pendidikan dunia.
Beberapa jurusan yang mengalami perubahan antara lain Teknik Elektro menjadi Rekayasa Elektro (Electrical Engineering), Teknik Industri menjadi Rekayasa Industri (Industrial Engineering), hingga Teknik Fisika menjadi Rekayasa Fisika (Physics Engineering).
Berikut adalah daftar lengkap perubahan nama jurusan berdasarkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025:
Rekayasa Berkelanjutan – Sustainability Engineering
Rekayasa Bioenergi dan Kemurgi – Bioenergy Engineering and Chemurgy
Rekayasa Biomedis – Biomedical Engineering
Rekayasa Biosistem – Biosystem Engineering
Rekayasa Pertanian dan Biosistem – Agricultural and Biosystem Engineering
Rekayasa Pertanian – Agricultural Engineering
Rekayasa Dirgantara – Aerospace Engineering
Rekayasa Aeronautika – Aeronautics Engineering
Rekayasa Elektro – Electrical Engineering
Rekayasa Energi Terbarukan – Renewable Energy Engineering
Rekayasa Energi Panas Bumi – Geothermal Energy Engineering
Rekayasa Tenaga Listrik – Electrical Power Engineering
Rekayasa Sistem Energi – Energy System Engineering
Rekayasa Fisika – Physics Engineering
Rekayasa Geodesi – Geodetic Engineering
Rekayasa Geofisika – Geophysical Engineering
Rekayasa Geologi – Geological Engineering
Rekayasa Geomatika – Geomatics Engineering
Rekayasa Pengindraan Jauh – Remote Sensing Engineering
Rekayasa Industri – Industrial Engineering
Manajemen Rekayasa – Engineering Management
