Tentara Gadungan di Gowa Ditangkap Curi Emas, Berakhir Ditembak Polisi
3 min read
Kondisi tentara gadungan usai ditangkap polisi sebagai pelaku pencurian di Gowa. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Gowa – Penyamaran pria berinisial K (41 tahun) sebagai tentara gadungan di Kabupaten Gowa, Sulsel, berakhir dalam sergapan polisi.
Tentara gadungan tersebut ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa pada Kamis (12/6/2025) dinihari.
Ia ditangkap atas kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp50 juta, dengan modus menyamar sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penangkapan tentara gadungan itu dilakukan di Jalan Rajawali II Lorong 9 D, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA Iskandar, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/444/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 29 April 2025.
Korban tentara gadungan ini adalah seorang perempuan berinisial P (20 tahun).
Ia melaporkan kehilangan satu unit handphone Vivo Y28 warna Peach serta perhiasan emas seberat 30 gram dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
IPDA Iskandar menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota TNI dengan jabatan Bintara Bina Desa (Babinsa).
“Modus operandi pelaku terbilang licik. Ia berpura-pura sebagai anggota TNI (Babinsa) dan mengajak korban serta keluarganya ke Asrama Armed Mappaoddang dengan dalih pendataan penduduk dan pembagian sembako,” kata IPDA Iskandar dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).
Di lokasi asrama, pelaku kemudian meminta adik korban mengantarnya pulang ke rumah korban dengan alasan ingin mengambil handphone yang tertinggal.
Setibanya di rumah, pelaku menyuruh adik korban membeli paket data, lalu memanfaatkan situasi untuk mencuri handphone dan perhiasan dari kamar korban.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 handphone Vivo Y28 warna Peach, 1 sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, 1 buah helem merek KYT dan satu jaket parasut warna hijau
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” tambah Iskandar.
Pelaku kemudian dibawa ke Posko Jatanras untuk diinterogasi. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui semua perbuatannya.
Coba Kabur, Pelaku Ditembak
Pada Jumat dini hari (13/6/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, pelaku diminta menunjukkan lokasi TKP dan membantu pencarian barang bukti. Namun saat proses berlangsung, pelaku berusaha melarikan diri.
“Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap berusaha kabur. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke kaki kirinya,” jelas Iskandar.
Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis. Setelah kondisinya dinyatakan stabil oleh tim dokter, ia kembali dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Dari hasil interogasi lebih lanjut, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang bebas dari hukuman pada 2023.
Ia juga mengaku telah melakukan pencurian lain pada Mei 2025 di wilayah Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Emas hasil kejahatannya dijual kepada dua orang berinisial B dan S.
Akibat perbuatannya, tentara gadungan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok