Kelompok Geng Motor di Makassar Nyaris Bentrok Pakai Samurai, Digagalkan Polisi
2 min read
Para tersangka geng motor saat diamankan di kantor Polrestabes Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menggagalkan aksi tawuran sekelompok geng motor asal Kabupaten Gowa yang berencana menyerang kelompok lain di Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, kelompok tersebut diamankan di Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, sebelum menyerang geng lain.
Rencana geng motor ini menyerang kelompok lain dilakukan pada Selasa (3/6/2025) malam.
“Jadi kejadian sendiri ini adalah geng motor di Gowa. Geng motor ini, anak-anak ini minum ballo, minuman beralkohol, lalu mereka mendapatkan tantangan dari geng motor sebelah,” kata Arya saat konferensi pers di kantor Polrestabes Makassar, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, kelompok tersebut telah berjanji untuk tawuran di satu titik, namun aksi mereka berhasil dicegah oleh polisi yang telah mendapat informasi lebih awal.
“Sehingga ketika mendapatkan tantangan dari geng motor mereka menyanggupi dan mereka berangkat untuk menuju di titik di mana mereka akan tawuran. Nah, informasi ini kemudian diketahui oleh anggota Jatanras, sehingga anggota Jatanras dari polrestabes menghadang,” tambahnya.
Saat diadang oleh polisi, para anggota geng motor sempat melawan menggunakan senjata tajam yang mereka bawa, termasuk samurai, parang dan panah busur.
15 Orang Diamankan, 10 Jadi Tersangka
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan, dan 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya adalah lima orang dewasa dan lima anak di bawah umur.
Kelima tersangka genk motor dewasa yaitu MS (20 tahun), MR (18), DAS (20), AFI (20), N alias AAN (26).
Sementara lima anak di bawah umur yang rata-rata berusia 17 tahun, masing-masing berinisial MR alias Ronde, MKN, MF, MAR dan MA.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti panah busur, samurai, parang, dan sepeda motor yang digunakan saat aksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 214 KUHP tentang melawan petugas yang dapat dikenai hukuman tambahan maksimal 7 tahun penjara.
“Lalu untuk mereka semua dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara maksimal dengan UU Darurat kita terapkan pada mereka. Dan satu lagi melanggar KUHP pasal 214 tentang melawan petugas, ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal,” pungkas Arya.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok