01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Tak Ada Calon Bupati Jalur Independen di Luwu Raya hingga Toraja

2 min read
Pendaftaran bacalon jalur independen ditutup pada Minggu malam pukul 23.59
Ilustrasi pemilihan calon kepala daerah. (Foto: kabar.news)

Majesty.co.id, Makassar – Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen Pilkada Serentak 2024, resmi ditutup pada Minggu (12/5/2024) malam pukul 23.59.

Hasilnya, tak ada satupun pasangan bacalon kepala daerah bupati dan wali kota yang menyerahkan berkas dukungan kepada KPU di wilayah Luwu Raya.

Wilayah ini meliputi 4 daerah yaitu Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Timur dan Luwu Utara.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id


Kondisi yang sama terjadi di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara. Nihil pendaftar jalur independen sejak dibuka selama beberapa hari atau sejak 8 Mei 2024.

“Sampai saat ini belum ada calon pasangan perseorangan yang datang ke KPU untuk mendaftar maupun konfirmasi ke KPU Toraja Utara,” ujar Anggota KPU Toraja Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Semuel Rianto Tappi’ kepada Majesty, Minggu malam.

Untuk maju jalur perseorangan di Pilkada Toraja Utara, KPU setempat menetapkan jumlah minimal dukungan KTP sebanyak 17.672 atau 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir di Toraja Utara.



Sementara itu, anggota KPU Luwu Timur, Hamdan juga mengonfirmasi tak ada satu pun pendaftar jalur perseorangan Pilkada 2024 di Bumi Batara Guru.

“Tadi malam terakhir pukul 23.59 tidak ada pendaftar independen,” kata Hamdan saat dihubungi Senin (13/5/2024).

Ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab nihilnya peminat jalur independen di Luwu Timur yang memiliki DPT Pemilu 2024 sebanyak 218.322 jiwa.

Selain itu, KPU Sulsel juga menyebut tak ada pendaftar bakal calon kepala daerah jalur independen di Luwu Utara, Luwu dan Kota Palopo serta Tana Toraja. Begitu pun bacalon gubernur Sulsel.

Jalur perseorangan atau independen non partai politik diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Setiap bacalon yang maju jalur independen, wajib terlebih dahulu menyerahkan dukungan KTP kepada KPU untuk dilakukan verifikasi sebelum ditetapkan secara resmi sebagai calon.

Jumlah dukungan KTP calon kepala daerah jalur independen, berbeda pada masing-masing daerah. Hal itu menyesuaikan dengan jumlah DPT.

Pendaftaran bacalon jalur independen resmi ditutup pada 12 Mei 2024 dan tidak akan diperpanjang sesuai peraturan KPU.


Penulis: Febri

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.