PBHI Terima Banyak Laporan soal Tambang: Ada di Enrekang hingga Takalar
2 min read
Ilustrasi Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia atau PBHI. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menerima sebanyak 5 laporan aktivitas tambang ilegal sejak Posko Aduan Aktivitas Ilegal dibentuk pada 15 Oktober 2025.
Posko aduan tambang tersebut merupakan inisiatif sejumlah organisasi, yakni PBHI Sulsel, WALHI Sulsel, Yayasan Pendidikan Lingkungan, dan LPA Maros.
Ketua Badan Pengurus Wilayah PBHI Sulsel, Idham Lahasang, menyampaikan bahwa lima aduan soal tambang telah dibahas dalam gelar perkara internal.
“Untuk hari ini kami lakukan gelar perkara dan diskusi terkait laporan dari masyarakat, jumlahnya ada lima yang kami gelar. Masih ada laporan lain di ketua tim yang belum kami bahas,” ujar Idham di sela-sela diskusi publik WALHI Sulsel di Kota Makassar, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan, laporan yang masuk ke PBHI Sulsel bukan cuma soal tambang ilegal, tetapi juga aktivitas tambang berizin yang diduga merusak lingkungan.
PBHI bersama organisasi lain saat ini mendalami potensi pelanggaran, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun indikasi pelanggaran HAM.
“Dari lima laporan masyarakat itu sangat berpotensi terjadi kekerasan HAM. Kami diskusikan dampak lingkungan yang muncul, juga unsur kekerasan HAM yang mungkin terjadi,” tambahnya.
Laporan-laporan tersebut berasal dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan, seperti Kabupaten Luwu Utara, Enrekang dan Takalar.
Jenis kasus yang dilaporkan bervariasi, mulai dari pembabatan hutan, galian C, hingga aktivitas pertambangan ilegal.
Idham menyebut pihaknya kini mulai melakukan pengumpulan data dan berkas untuk proses advokasi lebih lanjut.
“Tindak lanjut sementara adalah mengumpulkan data-data terkait laporan ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, aktivitas tambang yang merusak lingkungan harus ditindaklanjuti, meskipun secara administratif terdaftar sebagai tambang legal.
“Walaupun tampaknya legal, tetapi kalau ada dampak yang merusak lingkungan dan berdampak pada masyarakat, kita harus tindak lanjuti,” pungkas Idham.
Penulis: Suedi
