Berikut 17 Syarat Calon Ketua RT-RW se-Kota Makassar dan Mekanisme Pemilihan
4 min read
Ilustrasi pemilihan ketua RT/RW. (Foto: DALL.E oleh Open AI)
Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) bersiap melaksanakan Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW serentak 2025.
Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW serentak 2025 se-Kota Makassar ini menjadi ajang pesta demokrasi warga untuk berpartisipasi aktif memilih pemimpin.
Berdasarkan tahapan, pemungutan dan perhitungan suara serta penandatanganan berita acara, pemilihan Ketua RT digelar pada Rabu, tanggal 3 Desember 2025.
Maka dari itu, bagi warga yang akan mencalonkan diri perlu mengetahui persyaratannya lebih dulu.
Persyaratan untuk daftar sebagai bakal calon ketua RT dan RW diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi menegaskan bahwa ketus RT-RW terpilih nantinya harus bisa berkolaborasi dengan pemerintah kelurahan.
Hal itu disampaikan Appi saat rapat koordinasi dengan terkait pemilihan Ketua RT dan Ketua RW Serentak se-Kota Makassar di Ruang Sipakatau Lantai 2, Balaikota Makassar, Selasa (11/11/2025).
“Saya berharap setelah hasil ini, para kelurahan, para teman-teman yang ada di kelurahan, bisa membangun kolaborasi bersama-sama dengan RT RW yang sudah terpilih untuk benar-benar akan melakukan pendalaman terhadap program-program unggulan, supaya mereka bisa ikut terlibat melaksanakan kegiatan-kegiatan ini,” ujar Appi.
Berikut Persyaratan Calon Ketua RT/RW Kota Makassar:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945
3. Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
4. Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat
5. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun
6. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
7. Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya
8. Pendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat
9. Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Kota
10. Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah
11. Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah Hukum.
12. Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat
13. Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan
14. Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik
15. Bersedia dan bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota makassar yakni lurah dan camat
16. Tidak menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.
17. Persyaratan calon Ketua RW sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.
Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RT dilakukan melalui:
1. Ketua RT dipilih oleh Kepala Keluarga
2. Hak suara dalam Pemilihan Ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Kepala Keluarga 1 (satu) suara
3. Kepala Keluarga yang berhalangan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga dengan membawa bukti fotokopi kartu tanda penduduk/identitas lainnya, fotokopi Kartu Keluarga dengan menyertakan surat kuasa,
4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya:
5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RT dalam TPS
6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.
Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RW dilakukan melalui:
1. Ketua RW dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada diwilayahnya
2. Hak suara dalam pemilihan Ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Ketua RT 1 (satu) suara
3. Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan/atau orang lain
4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya
5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RW dalam TPS
6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan
Penulis: Suedi
