12/10/2026

Majesty.co.id

News and Value

Hampir Satu Tahun Kasus Penipuan Libatkan Oknum Briptu mandek di Polda Sulsel

3 min read
Penyidik Polda Sulsel telah menetapkan dua tersangka pada November 2025 atau hampir satu tahun berlalu. Namun, perkembangannya dianggap belum jelas.

Majesty.co.id

Ilustrasi. Markas kepolisian daerah Sulawesi Selatan di Makassar. (Foto: Majesty.co.id)

Majesty.co.id, Makassar — Kantor hukum Kandora Law Firm mempertanyakan penanganan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Thoyodi Kwandou sejak Februari 2025 di Polda Sulawesi Selatan.

Kuasa hukum Thoyodi Kwandou dari Kandora, Hermawan Rahim mengatakan, kliennya hingga saat ini belum mendapat penjelasan memadai mengenai perkembangan perkara.

Padahal kata Hermawan Rahim, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan dua tersangka pada November 2025 atau hampir satu tahun berlalu.

Advertisement
DPRD Sulsel

Hermawan Rahim menyebut salah satu tersangka dugaan penipuan ini merupakan anggota Polri berpangkat Briptu di jajaran Polda Sulsel.

“Perkara yang kami laporkan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/158/II/2025/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 25 Februari 2025,” kata Hermawan Rahim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

Hermawan menjelaskan, Polda Sulsel menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat perintah penyidikan pada 19 Agustus 2025, kemudian menggelar perkara pada 12 November 2025.

Hasilnya, dua orang berinisial R.G.W. dan K.A.M. ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.

“Namun, hingga permohonan pengawasan diajukan pada 2 Oktober 2026, kami belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penyidikan setelah penetapan tersangka maupun tindak lanjut berkas perkara,” jelas Hermawan Rahim.

Karena perkara ini dianggap mandek, kuasa hukum sempat mengajukan permohonan pengawasan kepada Kapolda Sulsel melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda).

Mereka meminta penjelasan tertulis mengenai status perkara, langkah penyidikan, serta perkembangan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

Selain perkara pidana, Thoyodi juga telah mengajukan pengaduan kepada Propam pada 24 Februari 2025.

Berdasarkan surat perkembangan penanganan pengaduan tertanggal April 2025, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan keterangan.

“Hasil analisis mencatat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, dengan penanganan selanjutnya dialihkan kepada Subbidwabprof,” ungkap lawyer Hermawan Rahim.

Meski demikian, keterangan tersebut belum merupakan keputusan final mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran etik.

Hermawan mengatakan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri apabila belum memperoleh penjelasan dan tindak lanjut yang memadai.

Pengaduan direncanakan ditujukan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Divisi Propam Polri, serta Ombudsman RI sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Yang kami minta adalah kejelasan perkembangan perkara, kepastian tindak lanjut, dan pengawasan yang efektif. Jika belum ada penjelasan yang memadai, kami akan menempuh mekanisme pengaduan di tingkat pusat agar persoalan ini diperiksa sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” ujar Hermawan.

Pihaknya juga berharap Kapolda Sulsel Irjen M. Awal Chairuddin memberikan perhatian terhadap penanganan perkara yang telah berjalan sejak 2025 tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto belum dapat dimintai keterangan terkait perkembangan perkara tersebut.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.