Polda Sulsel Digugat Rp800 miliar Gegara Pembakaran Dua Gedung DPRD
2 min read
Pengacara Muallim Bahar berbicara kepada wartawan terkait gugatan perdatanya terhadap Polda Sulsel di Makassar. (Foto: Tangkapan Layar)
Majesty.co.id, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atau Polda Sulsel digugat hukum oleh warga buntut pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar. Gugatan perdata dilayangkan senilai Rp800 miliar.
Polda Sulsel digugat seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29 tahun).
Polisi digugat karena dianggap lalai tak bisa mencegah pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar pada Jumat (29/8/2025) sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerusakan harta benda.
Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar dari Paranusa Law Firm, membenarkan bahwa gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
“Kami secara resmi mendaftarkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum Polda Sulsel dalam penanganan unjuk rasa yang mengakibatkan terbakarnya dua kantor DPRD,” ujar Muallim di Makassar, Senin (8/9/2025).
Muallim menilai kepolisian lalai menjalankan kewajiban pengamanan aksi.
“Kepolisian tidak melakukan langkah reaktif dan pencegahan yang detail; saat kejadian kita tidak melihat polisi,” jelasnya.
Menurutnya, kelalaian tersebut menjadi penyebab utama kericuhan yang menewaskan tiga orang. Ia juga mempertanyakan kesesuaian prosedur pengamanan dengan aturan internal Polri.
“Kami meminta ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp800 miliar. Hitungan ini jelas dan akan kami buktikan di pengadilan,” tegasnya.
Kerugian materiil akibat kericuhan disebut mencapai Rp223 miliar. Namun, Muallim menilai aparat baru bertindak setelah insiden terjadi.
“Polisi di mana waktu itu, tidur? Jangan tiba-tiba datang menjadi pahlawan dengan menyatakan sudah ada tersangka,” ucapnya.
Meski mendukung langkah polisi mengungkap pelaku pembakaran, Muallim menegaskan bahwa akar masalah ada pada kelalaian pengamanan.
“Sebab-musabab kenapa bisa terjadi pembakaran inilah yang mesti dipertanyakan,” imbuhnya.
Bantah Polisi Jadi Sasaran Massa
Kuasa hukum penggugat juga menyoroti pernyataan Kapolrestabes Makassar yang menyebut aparat kalah jumlah.
“Adanya di mana? Nanti kita buktikan di pengadilan,” kata Muallim.
Ia menegaskan bahwa polisi bukanlah target massa, sebab fokus unjuk rasa berada pada gedung DPRD.
“Nyatanya yang dikejar adalah sesuai tuntutan isu nasional, yaitu bubarkan DPR,” jelasnya.
Muallim berharap gugatan dikabulkan majelis hakim PN Makassar.
“Uang Rp800 miliar akan digunakan untuk membangun kembali kantor DPRD yang rusak, karena polisi dibayar oleh masyarakat,” pungkasnya.