02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Poin Krusial Revisi UU Polri: Bisa Putus Jaringan Internet hingga Menyadap

3 min read
Revisi UU Polri membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh polisi.
Ilustrasi Polri. (Foto: Instagram/puanmaharaniri)

Majesty.co.id – Komisi III DPR RI tengah membahas Revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) yang menuai kontroversi luas di kalangan masyarakat sipil.

Sejumlah pasal dalam draf revisi tersebut dinilai berpotensi mengancam hak asasi manusia, menimbulkan tumpang tindih kewenangan, hingga membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan Polri.

Koalisi Masyarakat Sipil melalui Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyoroti sejumlah poin krusial dalam draf RUU tersebut.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Berikut ini 9 poin krusial Revisi UU Polri menurut PSHK yang dikutip pada Kamis (10/4/2025):

1. Pembatasan Kebebasan Digital dan Privasi

Pasal 16 ayat (1) huruf (q) memberi kewenangan Polri mengawasi, melatih, dan mengamankan ruang siber. Kewenangan ini mencakup pemutusan akses internet demi alasan keamanan nasional.

PSHK menilai hal ini mengancam kebebasan berekspresi dan berpotensi melanggar hak privasi warga. Langkah ini juga dinilai tumpang tindih dengan tugas Kemenkominfo dan BSSN.

2. Kewenangan Intelijen yang Luas dan Subjektif

Menurut PSHK, Pasal 16A dan 16B memperluas wewenang intelijen Polri, termasuk “penggalangan intelijen” untuk memengaruhi perilaku publik.

PSHK menyoroti ketiadaan definisi “kepentingan nasional” yang membuka ruang interpretasi sewenang-wenang serta memungkinkan pemantauan terhadap kelompok kritis terhadap pemerintah. Polri juga diberi kewenangan untuk meminta data dari lembaga lain, termasuk PPATK.

3. Penyadapan Tanpa Pengawasan

RUU Polri mengatur kewenangan penyadapan oleh Polri tanpa mekanisme izin sebagaimana diterapkan di KPK.

Hal ini dinilai rentan disalahgunakan karena Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai penyadapan.

4. Potensi Polri Jadi Lembaga Superbody

Revisi RUU Polro memberi kepolisian kontrol atas rekrutmen dan pelaksanaan tugas penyidik lain, termasuk KPK dan PPNS.

Ketentuan ini berisiko menggerus independensi lembaga lain, serta menciptakan subordinasi proses penyidikan pada otoritas Polri.

Padahal, penyidikan semestinya diatur secara menyeluruh melalui RKUHAP, bukan didahului lewat revisi parsial seperti RUU Polri.

5. Kontroversi Pengaktifan PAM Swakarsa

RUU Polri tetap memuat ketentuan soal PAM Swakarsa, yang berisiko menghidupkan kembali praktik keamanan sipil bermasalah sebagaimana terjadi di era Orde Baru.

PSHK menilai keberadaannya berpotensi melanggar HAM dan membuka peluang praktik “bisnis keamanan”.

6. Usulan Peningkatan Usia Pensiun

Usia pensiun anggota Polri diusulkan naik menjadi 60–62 tahun, dan 65 tahun untuk pejabat fungsional. PSHK menilai usulan ini tidak berdasar dan dapat menghambat regenerasi di tubuh Polri.

Kebijakan ini juga dikhawatirkan berkaitan dengan rencana legalisasi peran ganda Polri di jabatan sipil.

7. Tumpang Tindih Kewenangan dan Perluasan Peran Polri

RUU memberi Polri kewenangan di luar fungsi tradisional, seperti pembinaan hukum (Pasal 14 ayat 1 huruf e) dan pengelolaan smart city (Pasal 14 ayat 2 huruf c).

Ini dinilai bertentangan dengan fungsi lembaga lain seperti BPHN dan membuka ruang sekuritisasi dalam tata kelola kota.

8. Lemahnya Mekanisme Pengawasan

RUU tidak menegaskan peran dan fungsi pengawasan terhadap Polri. Kompolnas yang selama ini dianggap lembaga pengawas, dinilai hanya memiliki fungsi terbatas. Minimnya mekanisme kontrol dalam RUU dapat memperkuat impunitas aparat.

9. Proses Legislasi Dinilai Tertutup dan Tergesa-gesa

PSHK mencatat bahwa revisi RUU Polri tidak tercantum dalam Prolegnas 2020–2024. Langkah DPR yang tiba-tiba membahas revisi ini tanpa konsultasi publik dipandang melanggar prinsip partisipasi dalam proses legislasi demokratis.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.