02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pengusaha asal Belitung Polisikan Caleg di Sinjai diduga Menipu

2 min read
Caleg tersebut berjanji mengembalika uang Rp3 miliar
Ilustrasi caleg. (Foto: internet)

Majesty.co.id, Makassar — Pengusaha asal Pulau Belitung bernama Junaidi (47) merasa ditipu oleh seorang Calon Legislatif (Caleg) yang berasal dari Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berisinial NI.

Kisah ini mengemuka setelah Junaidi memberikan pinjaman uang sebesar Rp1 miliar kepada NI, dengan harapan uang tersebut akan digunakan untuk mengelola sebuah tambang di Morowali.

“Awal mulanya ada pekerjaan tambang di Morowali, jangka waktunya satu bulan dengan modal Rp1 miliar, bisa menghasilkan Rp3 miliar,” ujar Junaidi saat ditemui, Selasa (9/1/2024).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kedua pihak akhirnya sepakat terikat utang – piutang. Perempuan NI berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut sebanyak Rp3 Miliar sebagai keuntungan.

“Saya pergi saya survei di sana memang ada (tambang). Dia bilang satu bulan. Apabila satu bulan tidak membayar, mobilnya jadi jaminan,” ucapnya.

Sebagai jaminan, NI sepakat menyerahkan mobilnya jika tidak dapat memenuhi tenggat pengembalian dalam waktu yang ditentukan.

“Kalau memang memungkinkan tidak ada masalah, dengan jaminan adalah mobil dua unit, Alphard sama Mercy,” bebernya.

Namun, ketidakadilan menimpa Junaidi. Seiring waktu, uang pinjaman atau mobil yang dijanjikan oleh NI tak kunjung diberikan.

“Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Tidak ada kepastian. Sudah sering menagih, sudah dijanji beberapa kali, tapi dipermainkan,” Junaidi menuturkan.

Karena merasa ditipu dan perempuan tersebut tidak memenuhi janji, Junaidi memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah mendapatkan keadilan.

Dia melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel dengan dakwaan tipu gelap, berharap agar pihak berwajib dapat menindak lanjuti dan mengembalikan haknya yang telah dirampas.

“Saya dan kuasa hukum membuat laporan di Polda Sulsel pada 27 September 2023 lalu,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Junaidi bernama Wandi menuturkan, sejauh ini kasus tersebut baru pada tahap SP2HP.

“Mereka berpedoman surat telegram Kapolri. Alasannya tidak bisa ditindak karena sedang nyaleg, karena terduga pelaku sedang ikut dalam kontestasi politik,” kata Wandi.

Menangani kasus yang sama di tempat terpisah, Wandi mengatakan, kasusnya di Bitung saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

“Penanganan kasus di Bitung sama di Makassar beda. Kalau mereka tidak bisa ditahan berarti yang di sana (Bitung) bisa keluar,” tandasnya.

Seiring menunggu proses yang sedang berjalan di kepolisian, Wandi dan kliennya juga berharap NI memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian yang dibuatnya.

“Banyak korban, bukan hanya satu orang, bahkan ada yang korbannya merugi hingga Rp3 miliar,” kuncinya.


Penulis: Deva

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.