09/10/2026

Majesty.co.id

News and Value

Rudianto Lallo Ingatkan Bos PT Masmindo Jangan Tuli soal Aspirasi Pemilik Lahan

3 min read
Rudianto Lallo menilai persoalan yang berlarut-larut berpotensi merugikan PT Masmindo.
Kolase. Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo (kiri) dan Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area Trisakti Simorangkir dalam RDP-RDPU di Senayan, Jakarta. (Youtube/Parlemen TV)

Majesty.co.id, Jakarta — Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, mengingatkan bos PT Masmindo Dwi Area agar tidak menutup mata terhadap protes masyarakat adat Rante Balla terkait ganti rugi lahan di kawasan tambang emas perusahaan tersebut di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Peringatan itu disampaikan langsung Rudianto Lallo di depan Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area Trisakti Simorangkir dalam rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum (RDP-RDPU) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Rudianto Lallo menilai persoalan yang berlarut-larut berpotensi merugikan PT Masmindo. Menurutnya, pertemuan tersebut harus menjadi kesempatan untuk mencari solusi atas tuntutan masyarakat.

Advertisement
DPRD Sulsel

“Saya yakin Bapak tidak akan temui [warga] jika tidak disampaikan melalui forum terhormat ini mungkin aspirasi mereka tidak akan sampai kepada Bapak,” kata Rudianto Lallo dikutip dari Youtube Parlemen TV, Kamis (8/10/2026).

Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu meminta pimpinan perusahaan meneruskan persoalan tersebut kepada komisaris atau pemilik PT Masmindo agar aspirasi warga mendapat perhatian.

Rudianto Lallo mengatakan, masyarakat adat Rante Balla menyampaikan protes karena merasa belum menerima ganti rugi atas lahan mereka.

Ia menilai pemenuhan hak warga menjadi kunci penyelesaian konflik.

“Karena itu kami meminta Bapak agar tidak menutup mata dan tidak tuli terhadap aspirasi masyarakat Rante Balla,” tegas mantan Ketua DPRD Makassar tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa konflik yang tidak segera diselesaikan berpotensi memicu aksi lanjutan, termasuk penutupan jalan dan akses menuju perusahaan.

Karena itu, ia meminta PT Masmindo membuka ruang penyelesaian dan memastikan hak pihak yang berhak menerima ganti rugi dipenuhi.

Sebelummya Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area Trisakti Simorangkir mengatakan, perusahaan permasalahan klaim lahan dari rumpun Nekpong Titing bermula sejak tahun 2021.

Sejak itu kata Trisakti, dilakukan proses mediasi namun survei bersama untuk menentukan lokasi lahan tidak terlaksana.

Ia juga menyebut perusahan sudah membayar kompensasi lahan milik ahli waris dalam hal ini Bustam Titing, khususnya tanah di sekitar pekuburan Nekpong Titing yang sudah digusur.

Namun penerima kompensasi bukan Bustam Titing, tapi mantan kepala desa Rante Balla, Ethy Polobuntu yang merupakan terpidana kasus gratifikasi.

“Pada 21 Juni 2025 lahan itu sudah dikompensasi kepada penguasa fisik lahan penggarap penggarap lahan,” kata Trisakti menjelaskan dalam rapat tersebut.

PT Masmindo membayar kompensasi kepada Ethy Polobuntu karena diklaim punya surat keterangan tanah atau SKT.

Polisi Jangan Jadi Alat Pukul Korporasi


Selain kepada perusahaan, Rudianto Lallo menyoroti penanganan laporan masyarakat di kepolisian. Ia mengingatkan agar institusi kepolisian tidak digunakan sebagai alat untuk menekan warga dalam konflik dengan korporasi.

Ia meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan masyarakat yang mencari keadilan memperoleh penanganan yang semestinya.

Tak kalah pentingnya, Rudianto Lallo juga meminta Bupati Luwu, Patahudding, ikut membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia menegaskan investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pembangunan daerah, tetapi harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak dan kesejahteraan masyarakat.

“Namun muaranya tetap pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Ia berharap Bupati Luwu berkomunikasi langsung dengan pihak PT Masmindo agar tuntutan masyarakat dapat diselesaikan sebelum pembahasan investasi berlanjut.

“Kira-kira begitu pak bupati. Kalau bupati ‘tekan-tekan’ Masmindo pasti Masmindo mendengar ini pak, kalau bapak memperjuangkan aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.