Teliti Kawasan Hutan Malino, Direktur KLH Hariani Samal Raih Gelar Doktor Unhas
3 min read
Direktur Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup, Hariani Samal (tengah) usai menuntaskan ujian promosi doktor Kehutanan di Unhas, Makassar. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menegaskan perannya sebagai pusat pengembangan ilmu kehutanan nasional dengan digelarnya ujian promosi doktor yang mengangkat isu krusial tentang kebijakan pengelolaan hutan di Indonesia.
Adalah Hariani Samal, Direktur Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yang mempresentasikan disertasinya berjudul “Integrasi Legitimasi dan Kesesuaian Fungsi Hutan dalam Kebijakan Pengukuhan Kawasan Hutan di Malino Kabupaten Gowa.”
Ujian ini dilaksanakan digelar di ruang kuliah Program Magister Ilmu Kehutanan, Kampus Unhas, Tamalanrea, Makassar, Jumat (9/5/2025).
Disertasi Hariani menyoroti persoalan mendasar dalam kebijakan kehutanan, yakni bagaimana menyeimbangkan antara perlindungan fungsi ekologi hutan dan pengakuan hak masyarakat atas tanah yang telah lama mereka kelola.
“Kebijakan pengukuhan kawasan hutan merupakan proses menuju kawasan hutan yang berkepastian hukum dan diakui oleh para pihak,” ungkap Hariani Samal dalam presentasinya.
Ia menambahkan bahwa legitimasi, dalam konteks tersebut, berarti pengakuan pemerintah atas eksistensi penguasaan lahan yang telah dikelola oleh masyarakat setempat.
Penelitian yang difokuskan pada kawasan hutan Malino di Kabupaten Gowa ini, menggambarkan dinamika kompleks antara legalitas, legitimasi dan kesesuaian fungsi kawasan.
Kawasan ini dikenal kaya akan sumber daya hutan namun juga sarat konflik penggunaan lahan.
Promotor ujian, Prof. Dr. Ir. Yusran, S.Hut., M.Si., IPU — yang juga mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unhas — memberikan apresiasi tinggi terhadap temuan Hariani.
“Disertasi ini sangat menarik karena mengkaji dari tiga aspek: legalitas, legitimasi atau pengakuan stakeholder, serta kesesuaian fungsi,” kata Yusran.
“Hasil temuannya menarik, karena dari sejarah kepemilikan lahan itu, ada kurang lebih 29 persen yang tidak mendapat legitimasi. Setelah ditelusuri, status lahan itu berupa sawah, kebun dan lahan kering. Dan menariknya, dari 70 persen lebih lahan yang terlegitimasi ternyata tidak sesuai fungsinya di lapangan,” jelas Prof. Yusran.
“Ini menjadi temuan menarik, dan menurut saya ini bisa menjadi rekomendasi bagi pemerintah untuk pengambilan keputusan terhadap status kawasan di Malino,” tegasnya.
Selain Prof. Yusran, ujian disertasi ini juga menghadirkan dua co-promotor, yakni Dr. Ir. Ridwan, M.SE dan Prof. Dr. Ir. Syamsu Rijal, S.Hut., M.Si., IPU. Bertindak sebagai penguji eksternal adalah Ir. Hasnawir, S.Hut., M.Sc., Ph.D, IPM.
Metode dan Profil Hariani
Disertasi Hariani mengaplikasikan pendekatan metode campuran (mixed methods), termasuk analisis kronospasial terhadap sejarah penggunaan lahan.
Kemudian, disertai analisis spasial terhadap kesesuaian fungsi berdasarkan karakteristik bentang alam, vegetasi, dan keanekaragaman hayati. Ia juga menggunakan metode Analytic Hierarchy Process (AHP) untuk integrasi data.
Sebagai akademisi sekaligus praktisi, Hariani memiliki rekam jejak panjang di dunia kehutanan.
Ia menamatkan pendidikan Sarjana Kehutanan di Universitas Hasanuddin dan meraih gelar Magister Politik Lokal dan Otonomi Daerah dari Universitas Gadjah Mada.
Kariernya dimulai sebagai Penyaji Data Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Sub Biphut Ujung Pandang (1998–2001), kemudian menjabat berbagai posisi strategis di Dinas Kehutanan Sulsel dan BPKH Wilayah VII Makassar.
Pada 2017, ia menjabat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan XVI Palu, dilanjutkan dengan berbagai penugasan di Lampung dan Sulawesi Tenggara.
Kini, Hariani Samal dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Direktur Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Melalui disertasinya, Hariani Samal diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi penyusunan kebijakan kehutanan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok