10/03/2026

Majesty.co.id

News and Value

Kejati Penjarakan eks Pj Gubernur Sulsel bersama 4 Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas

2 min read
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penahanan tersangka kasus bibit nanas dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang sangat kuat.
Mantan Pj Gubernur Sulsel inisial BB mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan Kejati Sulsel sebagai tersangka bibit nanas di Makassar, Senin (9/3/2026). (Foto: Penkum Kejati Sulsel)

Majesty.co.id, Makassar – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil langkah besar dalam penegakan hukum dengan menahan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026).

Salah satu yang resmi ditahan Kejati Sulsel adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB selaku tersangka kasus korupsi bibit nanas.

Kasus ini berkaitan dengan proyek bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dari nilai proyek sebesar Rp60 miliar, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp50 miliar akibat praktik penggelembungan harga (mark-up) dan pengadaan fiktif.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang sangat kuat.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi di Kantor Kejati Sulsel, Senin.

“Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar.”

Satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan karena faktor kesehatan.

“Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” tambahnya.

Sebelum penahanan hari ini, pihak Kejati telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap seluruh tersangka sejak 30 Desember 2025.

Proses penyidikan pun berlangsung intensif dengan pemeriksaan lebih dari 80 saksi serta penggeledahan di sejumlah kantor dinas dan pihak swasta untuk menyita ratusan dokumen kontrak.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terbaru. Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.

Kejati Sulsel memastikan akan terus mendalami perkara ini guna mengusut tuntas kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal yang merugikan sektor pertanian daerah tersebut.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.