Laporan Husniah Talenrang di Kantor Kakaknya Ditolak, Kini Ditangani Polda Sulsel
2 min read
Kolase. Bupati Kabupaten Gowa Sitti Husniah Talenrang dan kantor Polda Sulsel di Makassar. (Foto: Instagram/husniahtalenrang/Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Bareskrim Mabes Polri menyerahkan laporan Bupati Kabupaten Gowa Sitti Husniah Talenrang kepada Polda Sulsel.
Husniah Talenrang melapor ke Mabes Polri yang tidak lain adalah tempat kakak kandungya berkantor yaitu, Komjen Fadil Imran.
Ia saat ini menjabat Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops Kapolri). Fadil berkantor di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta.
Husniah Talenrang melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Kini laporan Husniah ditangani ke Polda Sulsel karena pertimbangan lokasi wilayah hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, Bareskrim Polri telah menyerahkan penanganan perkara itu kepada sejak 6 Juli 2026.
“Laporan Polisi dari Bareskrim Polri tanggal 2 Juli 2026 a.n. pelapor SHT tentang tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dan atau pencemaran nama baik telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Sulsel tgl 6 Juli 2026,” kata Didik Suprantoto kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Didik menjelaskan, pelimpahan perkara dilakukan karena lokasi kejadian maupun domisili pelapor dan para saksi berada di wilayah hukum Polda Sulsel.
“Dengan pertimbangan locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” tambah Didik Supranoto.
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi yang memberikan keterangan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri.
Kedua terlapor yakni mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Muh Agus Salim Harahap, dan wartawan FaktualNet, Zaenal Abidin.
Laporan tersebut diajukan Husniah bersama tim kuasa hukumnya pada Jumat (3/7/2026). Husniah mengklaim keterangan kedua saksi tidak sesuai fakta dan telah mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.
Diketahui, DPRD Gowa melalui Pansus Hak Angket tengah memproses dugaan pelanggaran yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tindak lanjut atas laporan dan tuntutan masyarakat.
Dalam rangkaian sidang pansus, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk beberapa pihak yang pernah bekerja dekat dengan Husniah Talenrang serta saksi ahli.
Sesuai agenda pansus, Husniah juga dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
