Staf Desa di Gowa Ditembak karena Harta Warisan, Didor dari Jarak 4 Meter
2 min read
Pelaku penembakan staf desa di Gowa saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Selasa (8/7/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Polisi menangkap pria berinisial N (42), pelaku penembakan terhadap staf Desa Panaikang, Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Staf desa korban penembakan di Gowa adalah Hardianto alias Daeng Ngerang (35 tahun). Ia tercatat sebagai warga Dusun Je’netallasa, Panaikang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan motif penembakan staf desa di Gowa berkaitan dengan masalah pembagian harta warisan.
“Motifnya, setelah dilakukan penyidikan, kita ketemu motifnya yaitu perebutan warisan,” ujar Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Selasa (8/7/2025).
Didik menjelaskan bahwa pelaku dan korban masih berstatus ipar. Pelaku adalah suami dari saudara korban.
“Karena antara korban dengan istri tersangka ini masih saudara,” katanya, menambahkan.
Pelaku merasa harta warisan yang diberikan kepada istrinya tidak setara seperti yang didapatkan korban.
Tak terima hal tersebut, pelaku tega menembak iparnya sendiri menggunakan senapan angin.
“Kemudian istri dari tersangka ini mendapatkan lebih sedikit, mereka kemudian dendam, kemudian melakukan tindak pidana seperti yang saya sampaikan ini,” jelasnya.
Ditembak dari Jarak 4 Meter
Peristiwa penembakan terjadi pada Kamis (26/6/2025). Saat itu, korban baru saja pulang dari rumah tetangga dan berjalan sekitar 30 meter, sebelum tiba-tiba ditembak dari jarak dekat.
“Pada saat korban pulang dari rumah tetangga, kemudian mereka berjalan sekitar 30 meter, mereka tiba-tiba ditembak dengan menggunakan senapan angin,” terang Didik.
“Hasil penyidikan bahwa senapan angin itu adalah merek Sharp Tiger 4,5 mm, kemudian jarak penembakan diperkirakan sekitar 4 meter,” lanjutnya.
Korban mengalami luka tembak di bagian ketiak kanan dan sempat dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf, Gowa.
Pelaku akhirnya ditangkap di Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 7 Juli 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu unit senapan angin Sharp Tiger, proyektil kaliber 4,5 mm, satu unit ponsel, dan sebilah badik.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok