DPRD adukan Pemprov Sulsel di Kemendagri Gegara Utang BPJS, Banyak PBI Dinonaktifkan
3 min read
Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo (kiri depan) pada kunjungan kerja Komisi E DPRD Sulsel di kantor Kemendagri di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar — Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengonsultasikan krisis anggaran kesehatan di Sulsel.
Dewan mengadu di Kemendagri setelah Pemerintah Provinsi Sulsel atau Pemprov Sulsel memutuskan untuk menghentikan dana sharing bantuan iuran BPJS Kesehatan ke 24 kabupaten-kota mulai tahun anggaran 2026.
Akibatnya, daerah dirugikan hingga banyak warga Sulsel peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan.
Kunjungan terkait utang BPJS Kesehatan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo bersama sejumlah legislator pada Jumat (6/2/2026).
Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah mengungkapkan keprihatinan mendalam atas keputusan sepihak Pemprov Sulsel menghentikan dana sharing yang berdampak langsung pada pemangkasan jumlah peserta BPJS di daerah.
“Yang terjadi di Sulawesi Selatan sekarang, hampir semua kabupaten mengurangi jumlah kepesertaannya,” ujar Andi Tenri Indah dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).
Selain itu, Tenri Indah mengungkapkan adanya tunggakan pembayaran dana sharing tahun 2024-2025 yang belum diselesaikan oleh Pemprov Sulsel kepada BPJS Kesehatan.
Beberapa daerah bahkan telah membayar terlebih dahulu menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dengan harapan akan akan diganti oleh Pemprov Sulsel setelah proses verifikasi dan validasi (verval) selesai.
Namun, hasil verifikasi faktual tidak sesuai yang diharapkan sehingga kabupaten-kota mengalami kerugian.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel Yariana Somalinggi menambahkan bahwa masalah iuran BPJS Kesehatan di Sulsel sangat kompleks.
Legislator Fraksi Gerindra ini menyoroti tunggakan pembayaran tahun sebelumnya hingga kebijakan baru yang dinilai kontraproduktif.
“Ada dua persoalan yang kami hadapi. Pertama, persoalan hutang tahun 2024-2025. Kemudian, muncul lagi kebijakan tahun 2026 untuk menghentikan dana sharing tersebut. Jadi semakin kompleks persoalan kesehatan di Sulawesi Selatan,” paparnya.
Menanggapi itu,, Kasi Subdit Perencanaan Anggaran Wilayah I Kemendagri Maya Restusari menegaskan bahwa jaminan kesehatan adalah layanan dasar yang wajib diprioritaskan oleh pemerintah daerah di atas pembangunan infrastruktur.
“Kami sudah mengingatkan bahwa jaminan kesehatan nasional itu wajib,” kata Maya.
Menurutnya, layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan harus jadi prioritas pemerintah daerah.
“Jika ada hutang, itu harus dibayar, bila perlu menunda kegiatan yang kurang prioritas,” tegas Maya.
Maya juga menegaskan bahwa tunggakan pembayaran tidak akan hilang dan harus diselesaikan.
“Kalau memang ada hutang, itu harus dibayar. Solusinya bisa diambil dari perubahan anggaran atau BTT (Belanja Tidak Terduga). Jika BTT tidak mencukupi, maka kegiatan-kegiatan yang kurang prioritas harus ditunda untuk membayar hutang,” tambahnya.
Terkait intervensi pusat, Maya menyampaikan bahwa Kemendagri akan terus mengingatkan dan melakukan koordinasi dengan Pemprov Sulsel serta BPJS Kesehatan.
“Kami akan komunikasikan dengan teman-teman BPKD dan BPJS untuk mencari solusi. Sebelum perubahan anggaran, kami akan melakukan pertemuan lagi dengan provinsi,” pungkasnya.
