LADK Pemilu Ditutup, 9 Partai di Makassar Harus Revisi Laporan
2 min read
Peserta Pemilu 2024 di Kota Makassar menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK kepada KPU Kota Makassar pada Minggu (7/1/2024). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah menerima laporan awal dana kampanye atau LADK partai politik peserta Pemilu 2024. Batas akhir penyerahan LADK kepada KPU Makassar ditutup pada Minggu (7/1/2024) pukul 23.59 WITA.
Dari semua peserta pemilu, hanya Partai Garuda Makassar yang tidak menyampaikan LADK. Sementara 9 partai harus melakukan perbaikan atau merevisi laporan.
Ketua KPU Kota Makassar Hambaliie mengatakan, pelaporan awal dana kampanye bukan sekadar formalitas ataupun kewajiban dari para peserta pemilu, melainkan juga sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Begitu pun dengan para calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik. Untuk itu, laporan ini bukan hanya diwajibkan kepada partai politik, tapi juga diwajibkan kepada seluruh calon anggota legislatif,” kata Hambaliie dalam keterangan tertulis, Senin (8/1/2024).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar, Sri Wahyuningsih menambahkan, pelaporan ini merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu, berikut para calon anggota legislatifnya.
“Karena sanksinya bisa sampai didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya,” kata Sri Wahyuningsih, satu – satunya perempuan komisioner KPU Makassar.
Terkait Partai Garuda yang tidak melaporkan dana awal kampanye sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, KPU Makassar sudah melakukan berbagai upaya untuk terhubung dengan partai. Namun tidak mendapat respons.
Selain itu, KPU Makassar memberikan kesempatan kepada 9 partai politik untuk memperbaiki LADK sampai tanggal 12 januari 2024 atau 5 hari setelah batas akhir pelaporan.
Adapun sembilan partai tersebut sebagai berikut:
1.) Partai Golkar
2.) Gelora
3.) PKN
4.) Hanura
5.) PAN
6.) PSI
7.) PERINDO
8.) Partai Ummat
9.) Partai Demokrat
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok