09/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Tuntutan Jaksa 6 tahun, Terdakwa Skincare Mira Hayati Divonis 10 Bulan Penjara

2 min read
Salah satu hal yang meringankan hukuman Mira Hayati karena memiliki bayi.
Mira Hayati saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar – Terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati (29), divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/7/2025).

Mira Hayati dinyatakan bersalah karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik mengandung merkuri, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Putusan vonis Mira Hayati dibacakan oleh Hakim Ketua Arif Wicaksono di Ruang Sidang Ali Said, PN Makassar.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar,” ucap Arif Wicaksono.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” tambahnya.

Vonis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penutut umum (JPU) Kejati Sulsel yang menuntut Mira Hayati hukuman 6 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan, karena telah memproduksi kosmetik berbahaya tanpa izin dan pengawasan yang layak.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri,” kata hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa sebagai pelaku usaha, Mira tidak melakukan uji keamanan produk sebelum diedarkan ke masyarakat.

“Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain,” sambungnya.

Selain itu, terungkap bahwa Mira pernah mendapat teguran resmi dari BPOM, namun tidak mengindahkannya.

“Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM,” imbuh Arif.

Pertimbangan yang Meringankan


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut salah satu hal yang meringankan adalah karena Mira Hayati memiliki bayi yang masih memerlukan perhatian langsung dari ibunya.

“Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu,” ujar hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mira dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas tindakannya yang membahayakan kesehatan publik dan melanggar ketentuan hukum terkait peredaran kosmetik.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.