Guru Mengaji di Makassar Ditangkap setelah Lecehkan Komedian dan belasan Anak
2 min read
Tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak, SA (kanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolrestabes Makassar. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Guru mengaji di Makassar, Sulawesi Selatan, yang melakukan pelecehan terhadap komika atau komedian Eky Priyagung akhirnya ditangkap. Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi sejak tahun 2004.
Kasus guru mengaji mencuat setelah Eky Priyagung speak up melalui platform media sosial pribadinya.
Setelah itu, korban-korban lain mulai ikut bersuara mengenai aksi bejat guru mengaji.
Pelaku berinisial SA (49 tahun) diketahui merupakan seorang guru mengaji sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pengakuannya, SA menyebut jumlah korban sebanyak 16 anak di bawah umur, meskipun Eky menyebut jumlah korban mencapai 40 orang.
“Kalau pengakuan dari pelaku itu ada 16 korban. Kalau dia sampaikan bahwa aksinya itu dari tahun 2000-an dan sekarang sudah tahun 2025, artinya kalau dihitung kadaluwarsa ada beberapa kasus,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (6/5/2025).
“Kalau dari keterangan komika tersebut disampaikan di beberapa podcast termasuk podcast-nya Deddy Corbuzier sekitar 40 orang (korban),”sambung Arya.
Arya menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di sekretariat masjid tempatnya mengajar mengaji.
“Pelakunya merupakan guru SD, mengajar ngaji, PNS juga dan dilakukan di sekretariat masjid,” katanya.
Kombes Arya menyebut, pelaku guru ngaji melakukan pelecehan dengan modus “cek kedewasaan” terhadap korban dengan diminta melakukan masturbasi.
“Jadi pelaku ini, bahasanya masturbasi, kan kelamin laki-laki sampai keluar spermanya. Alasannya adalah karena kamu sudah balig, maka kamu harus dikeluarkan spermanya,”
tuturnya.
Akibat perbuatannya, SA dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat.
“Ini kita kenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2015 tentang perlindungan anak, dan ini dipidana paling singkat 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Arya.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok