Pinjam Babi Tak Dikembalikan, Pria di Toraja Ditangkap Kasus Penipuan
2 min read
Pelaku WH saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Tana Toraja sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Tana Toraja – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan seorang pria berinisial WH (27 tahun), terduga pelaku penipuan dan penggelapan.
Pelaku WH dibekuk Resmob Polres Tana Toraka di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, pada Sabtu (2/8/2025).
Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari dua orang korban yang mengadu ke Mapolres Tana Toraja. Keduanya berinisial YM (47) dan HS (28).
Dalam kasus tersebut, korban YM mengaku mengalami kerugian sebesar Rp24.800.000, sedangkan korban HS melaporkan kerugian sebesar Rp35.000.000.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang ke rumah mereka dengan alasan membutuhkan beberapa ekor babi untuk keperluan pemakaman anaknya, yang diklaim akan dikuburkan pada hari Senin.
“Bisakah saya dipercaya karena anakku mau dikubur hari Senin, saya membutuhkan beberapa ekor babi,” ujar pelaku kepada korban, seperti dituturkan kembali oleh salah satu korban.
Karena merasa iba, para korban memercayai pelaku dan menyerahkan beberapa ekor babi.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan, WH tak kunjung membayar atau mengembalikan babi, hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).
“Di hadapan penyidik, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Dan sejak 4 Agustus 2025 resmi ditahan di Rutan Polres Tana Toraja,” ujar Iptu Arlin.
Penangkapan WH dilakukan setelah petugas memperoleh informasi keberadaannya di wilayah Kelurahan Kamali Pentalluan. Tim Resmob langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, WH tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis: Febry
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok