05/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pertimbangan Fraksi PDIP Sulsel Belum Teken Hak Angket CPI

2 min read
Dua fraksi lainnya belum bersikap soal hak angket CPI.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulsel, Alimuddin. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Tiga fraksi di DPRD Sulsel belum menandatangani dokumen hak angket terkait aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar. Ketiganya masih menahan sikap, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, dan Demokrat.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulsel, Alimuddin, menyebut bahwa pihaknya belum bersikap soal hak angket CPI karena hal itu menunggu persetujuan dari DPP.

“Alasannya hanya soal mekanisme internal, yang mengatur jika Anggota Fraksi PDI Perjuangan ingin mengajukan Hak Angket atas persetujuan DPD PDI Perjuangan Sulsel dan DPP PDI Perjuangan,” kata Alimuddin saat dihubungi di Makassar, Kamis (3/7/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Meski demikian, Alimuddin menyatakan bahwa fraksinya tetap membuka ruang untuk mendukung hak angket.

“Insya Allah jika diajukan di paripurna dan mendengarkan latar belakang pengajuan Hak Angket, kita akan bicarakan di Fraksi,” jelas Bendahara PDI Perjuangan Sulsel.

Sikap serupa juga disampaikan oleh anggota Fraksi Gerindra, Patudangi.

“Kami belum ikut tanda tangan karena kami belum rapat di tingkat fraksi,” kata Patudangi di Hotel Claro Makassar, Jumat (4/7/2025).

Sementara itu, enam fraksi DPRD Sulsel telah menyepakati dan mendorong pengajuan hak angket, yakni Fraksi NasDem, Golkar, PKB, PPP, PKS, dan Harapan. Usulan resmi mereka sudah diserahkan ke pimpinan dewan.

Anggota Fraksi Golkar, Kadir Halid, menekankan bahwa hak angket bertujuan menyelamatkan aset daerah.

“Jadi itu yang utamanya angket ini adalah bagaimana mengembalikan aset pemprov yang ada 12,11 hektare di CPI,” jelas Kadir Halid usai menyerahkan dokumen hak angket kepada Ketua DPRD Sulsel di Makassar, Kamis.

Ia mengungkapkan, lahan tersebut hingga kini belum diserahkan PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang kawasan reklamasi CPI, meskipun sudah melewati batas tenggat waktu sesuai perjanjian kerja sama.

Kadir menaksir nilai aset Pemprov Sulsel di kawasan CPI mencapai Rp2,4 triliun, dengan acuan harga lahan sebesar Rp20 juta per meter persegi.

“Selain itu, kerja sama reklamasi ini seluas 157 hektare, yang baru direklamasi oleh PT Yasmin baru 106 hektare dan mereka tidak bisa melanjutkan,” tandasnya.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.