TikTok Didenda Rp9,8 Triliun Gegara Kirim Data Pengguna Eropa ke China
2 min read
Ilustrsasi TikTok didenda. (Foto: AI Generate via ChatGPT/OpenAI)
Majesty.co.id – Perusahaan induk TikTok, ByteDance, dijatuhi denda sebesar 530 juta euro atau sekitar Rp9,8 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (Data Protection Commission/DPC).
Denda ini dijatuhkan kepada TikTok atas pelanggaran serius terhadap Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR).
Melansir Engadget, Sabtu (3/5/2025), denda terhadap TikTok termasuk salah satu dari tiga terbesar yang pernah diberikan dalam sejarah penegakan GDPR.
Dalam rinciannya, TikTok dikenai denda 45 juta euro (sekitar Rp838 miliar) atas pelanggaran transparansi dan 485 juta euro (sekitar Rp8,3 triliun) karena mentransfer data pengguna Eropa secara ilegal ke China.
Dalam putusannya, DPC mengungkapkan bahwa TikTok telah mengirim data pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) ke China tanpa jaminan keamanan yang memadai dari pengawasan pemerintah China.
TikTok juga diberikan waktu enam bulan untuk menghentikan semua transfer data ilegal tersebut.
Penyelidikan yang berlangsung selama empat tahun mengungkapkan bahwa meski TikTok awalnya mengklaim tidak menyimpan data EEA di server China, pengakuan pada Februari lalu membuktikan sebaliknya.
Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle, menyatakan bahwa akses jarak jauh oleh staf di China dilakukan tanpa verifikasi atau jaminan perlindungan yang setara dengan standar Uni Eropa.
“Meskipun TikTok telah memberi tahu DPC bahwa data tersebut kini telah dihapus, kami masih mempertimbangkan apakah diperlukan tindakan regulasi lebih lanjut, dengan berkonsultasi bersama otoritas perlindungan data Uni Eropa lainnya,” ujar Doyle.
TikTok menyatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut dan berencana mengajukan banding.
Perusahaan menyoroti bahwa keputusan DPC tidak mempertimbangkan inisiatif Project Clover—upaya peningkatan privasi yang mencakup pembangunan pusat data lokal di Eropa sejak 2023.
Namun, DPC menegaskan bahwa perubahan tersebut telah diperhitungkan dalam keputusan akhir.
Ini bukan kali pertama TikTok dijatuhi sanksi oleh regulator. Pada 2023, TikTok didenda sebesar 368 juta dolar AS (sekitar Rp6 triliun) karena gagal melindungi data pengguna remaja berusia 13–17 tahun.
Hingga kini, Uni Eropa masih melakukan investigasi lanjutan terhadap TikTok terkait intervensi asing dalam pemilu, algoritma adiktif, verifikasi usia, serta peluncuran TikTok Lite tanpa penilaian risiko di Prancis dan Spanyol.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok