Ditolak Warga, Munafri Pikir-Pikir Pindahkan PSEL ke Antang Makassar
3 min read
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (kedua kiri) saat mendengar aspirasi warga Tamalanrea soal penolakan PSEL. (Foto: Humas Diskominfo Makassar)
Majesty.co.id, Makassar — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan suara masyarakat.
Hal itu ditunjukkan dengan turun langsung menemui warga Kecamatan Tamalanrea terkait rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dikelola PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), Jumat (2/1/2026).
Munafri mendatangi langsung lokasi rencana proyek di kawasan Grand Eterno, Kelurahan Parangloe, Makassar yang selama ini ditolak warga.
Warga menilai proyek PSEL berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan akibat kedekatannya dengan permukiman penduduk.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus memastikan proyek strategis tersebut berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada warga sekitar.
“Pemkot akan mengundang PT SUS untuk duduk bersama masyarakat. Semua informasi harus disampaikan secara terbuka supaya tidak ada lagi keraguan atau kekhawatiran,” tegas Munafri.
Munafri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak akan memaksakan proyek apabila belum ada kejelasan dan kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat.
“Kami tidak akan menerima jalannya proyek ini kalau belum clear antara masyarakat dan perusahaan, itu harus. Kalau tidak ada jalan keluar, ya apa boleh buat, lokasi ini akan pindah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dampak kesehatan dan lingkungan menjadi prioritas utama pemerintah sebelum mengambil keputusan.
“Yang lebih penting adalah bagaimana kondisi masyarakat tidak terdampak, terutama dampak-dampak kesehatan dan lingkungan. Ini yang nanti akan kita duduk bersama-sama,” kata Munafri.
Menurutnya, selama ini penjelasan proyek dilakukan secara terpisah sehingga berpotensi menimbulkan miskomunikasi. Karena itu, ia berkomitmen mempertemukan kedua belah pihak dalam satu forum resmi.
“Saya mau menghitung betul seperti apa dampak yang ditimbulkan ketika ini ada, dan bagaimana prosesing yang harus kita lakukan. Saya juga masih sangat membutuhkan informasi detail dari mereka,” jelasnya.
Munafri juga membuka opsi pemindahan lokasi proyek, termasuk pembangunan PLTSa di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
“Kalau maksudnya supaya tidak jauh dan tidak ada proses perpindahan sampah dari TPA ke sini, kenapa tidak di TPA saja dibuatkan PLTSa,” sarannya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Tamalanrea, Akbar, mengapresiasi kehadiran langsung Wali Kota Makassar di lokasi rencana proyek.
“Kami berterima kasih kepada Pak Wali, karena sudah hadir langsung di lokasi ini,” ujarnya. Akbar menegaskan bahwa warga menolak keberadaan PLTSa di dekat permukiman mereka, meski tidak menolak program PSEL secara keseluruhan.
“Sampai detik ini, dan sampai kapan pun, kami tidak akan menerima PLTSa atau PT SUS hadir dekat kami. Kami cuma menolak lokasinya, Pak Wali,” tegasnya.
Ia menyebut kekhawatiran warga berkaitan dengan dampak lingkungan dan kesehatan jangka panjang.
“Kami sudah menjelaskan seperti apa dampak-dampak yang kami khawatirkan. Ini menyangkut lingkungan dan kesehatan,” katanya.
Akbar juga meminta keterbukaan penuh terkait kajian dan mitigasi risiko proyek tersebut.
“Kami dari masyarakat ingin persoalan ini terbuka dan tidak ada yang disembunyikan. Karena kami dan anak-anak kami yang akan menanggung akibatnya sampai 30 tahun ke depan,” terangnya.
Ia menambahkan, meski kawasan tersebut masuk zona industri, hal itu tidak boleh mengabaikan dampak sosial.
“Dari segi tata ruang memang sudah sesuai kawasan industri, tapi dampaknya tetap harus menjadi perhatian utama. Terus kenapa bukan di TPA Antang saja, kami setuju dengan saran Pak Wali Kota,” pungkas Akbar.
Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota Makassar didampingi Camat Tamalanrea M. Iqbal, Lurah Parangloe Ali Topan, Lurah Bira Andi Zakaria Razak, tokoh masyarakat, serta perwakilan PT Sarana Utama Synergy (PT SUS).
