02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Bawaslu Tator Fokus Awasi 8 Hal Ini Selama Coklit Pilkada

2 min read
Delapan hal yang dianggap rawan terjadi pelanggaran
Petugas dari Bawaslu mengawasi proses pencocokan dan penelitian atau Coklit data pemilih Pilkada 2024 di Tana Toraja, Sulsel. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Tana Toraja – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan, memfokuskan pengawasan pada 8 hal saat pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024.

Proses coklit Pilkada 2024 telah dimulai sejak 24 Juni dan akan berakhir pada 24 Juli. Selama pendataan itu, Bawaslu Tator mengawasi Pantarlih dengan metode pengawasan melekat dan uji petik atau uji sampel.



Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tator, Theofilus Lias Limongan, mengatakan pengawasan secara ketat tersebut bertujuan agar hak pilih masyarakat dapat terpenuhi.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Sekaligus juga kami melakukan uji sampel terhadap kepala keluarga yang telah dicoklit oleh pantarlih, untuk menguji apakah pantarlih telah mengikuti standar prosedur dalam melaksanakan tugasnya,” kata Theofilus Lias Limongan dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

Theofilus mengajak seluruh masyarakat Tator untuk melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) jika belum dicoklit, namun sudah memenuhi syarat memilih pada 27 November 2024.



“Dalam 5 hari pelaksanaan coklit, Bawaslu Tana Toraja sudah melakukan uji petik terhadap kurang lebih 1.921 Kepala Keluarga berdasarkan laporan yang diterima dari beberapa Kecamatan,” tandas Theofilus.

Berikut ini 8 fokus pengawasan Bawaslu Tator dalam proses Coklit Pilkada 2024:

1. Ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.

2. Kepala Keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker tanda sudah dicoklit

3. Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi rumahnya tidak ditempel stiker.

4. Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker.

5. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (Joki).

6. Pemilih Potensial yang belum terdaftar dalam daftar pemilih

7. Pemilih yang pindah domisili (keluar/masuk)

8. Pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam daftar.


Penulis: Febry

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.