12/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

Pilkada Lewat DPRD, Komisi II buka Opsi Presiden Ajukan Calon Gubernur

3 min read
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyebut, kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden karena mekanisme tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Majesty.co.id

Ilustrasi. Calon Gubernur Sulawesi Selatan pada kertas suara Pilkada Serentak 2024. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Jakarta — Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyatakan usulan pemilihan kepala daerah atau Pilkada melalui DPRD memiliki landasan konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rifqinizamy menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa secara tegas menyebutkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” kata Rifqi dikutip dari laman DPR RI, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, pilkada juga tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Meski demikian, Rifqi menegaskan kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden karena mekanisme tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Rifqi mengemukakan opsi formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan dipilih satu nama.

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” jelasnya.

Terkait kemungkinan pengaturan mekanisme tersebut dalam revisi undang-undang, Rifqi menyebut Prolegnas 2026 telah mengamanatkan Komisi II DPR RI menyusun naskah akademik dan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, ia menegaskan UU Pemilu hanya mengatur pemilu presiden dan legislatif, sedangkan pemilihan kepala daerah diatur tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” kata Rifqi.

Ia juga membuka peluang penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional melalui kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.

“Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” pungkasnya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.