Kejahatan di UIN Alauddin: Cetak Brosur Kampus sebelum Bikin Uang Palsu
3 min read
Perpustakaan di kampus 2 UIN Alauddin, Samata, Kabupaten Gowa yang menjadi lokasi pabrik uang palsu. (Foto: Majesty/Arya Wicaksana)
Majesty.co.id, Makassar – Uang palsu yang dicetak dari Perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin, Samata, Gowa, berhasil dibongkar polisi. Kejahatan tersebut dirancang secara rapi oleh Andi Ibrahim selaku tersangka utama.
Andi Ibrahim yang dinonaktifkan sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin berperan sebagai “mandor” atau pihak yang memantau situasi saat uang palsu tersebut dicetak.
Hal ini diungkapkan salah satu tersangka uang palsu bernama Syahruna. Ia menyebut Andi Ibrahim telah mengondisikan lantai 1 perpustakaan UIN Alauddin agar tidak ketahuan mencetak uang palsu.
“[Kalau yang cetak], saya sendiri dengan Nambo berdua. [Kalau pak Ibrahim]. Dia mengkoordinatorkan tempat, situasi,” kata Syahruna dikutip dari Youtube TV One, Rabu (1/1/2025).
Syahruna menjelaskan, mesin pencetak uang palsu beroperasi di sudut Perpustakaan UIN Alauddin. Lokasi itu disekat agar bisa meredam suara mesin seberat 2,5 ton.
Saat menjalankan aksinya, Andi Ibrahim dan kawan-kawan menutup semua jendela di lantai dasar perpustakaan UIN Alauddin.
Selain itu, Andi Ibrahim juga memilih waktu-waktu tertentu untuk mencetak uang palsu. Disebut Syahruna, mereka kerap membuat uang palsu pada jam 11 hingga jam 5 petang saat kampus ramai.
Bahkan, sebelum kejahatan ini terungkap, Andi Ibrahim Cs mencetak uang palsu di UIN Alauddin sejak malam hingga pagi.
“Pertama, pagi jam 11 sampai jam 5 sore. Menjelang akhir-akhir ini sering, biasa lembur sampai pagi, ada seminggu terakhir,” katanya.
“Kampus ramai cuma kami dianjurkan untuk jam kerja saja, kalau malam-malam kan, agak bunyi menyimpang, apa sekuriti sering-sering lewat,” sambung Syahruna.
Menurut Syahruna, aktivitas mencetak uang palsu tidak menimbulkan kecurigaan pengunjung perpustakaan maupun staf pegawai UIN Alauddin.
- BACA JUGA: Rektor UIN Alauddin Pantas Dikritik karena Uang Palsu: Pengawasan Lemah, Bisanya Salahkan Bawahan
Sebabnya, sebelum mencetak uang palsu, mereka lebih dulu mencetak brosur UIN Alauddin. Tujuannya untuk menguji kualitas mesin hingga menghindari kecurigaan.
“Mereka pikir kita cetak brosur kampus jadi mereka jadi mereka sambil cetak brosur kami memang sengaja buka pintu, jadi sempat karyawan lihat ‘oh, lagi cetak brosur’ padahal itu ngetes aja untuk kasi jalan, setelah itu sudah,” tandas Syahruna.
Atas perbuatannya, 18 tersangka pembuat dan pengedar uang palsu sindikat UIN Alauddin dijerat pasal 36 ayat 1,2,3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.
Khusus untuk Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim terancam disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU atas kasus uang palsu ini.
“Tersangka akan dijerat sesuai peran masing-masing, termasuk penerapan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap tersangka utama,” kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono beberapa waktu lalu.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok