05/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Bawaslu Pelajari Keputusan KPU Palopo Soal Trisal, Jika Keliru bakal ke DKPP

2 min read
Bawaslu Palopo juga mempertimbangkan mengadukan Irwandi Djumadin Cs ke DKPP
Lima Komisioner KPU Kota Palopo periode 2023-2028 usai dilantik di KPU RI. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar — KPU Kota Palopo menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan pencalonan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin atau Ome karena dugaan pelanggaran administrasi ijazah paket C.

Keputusan KPU Palopo menolak rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut, tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu diakui Anggota Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra. Namun, sebelum mengadu ke DKPP, Bawaslu akan mengkaji keputusan KPU yang menolak mendiskualifikasi Trisal-Ome.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id


Ardiansah mengatakan, pihaknya akan mengkaji secara seksama apakah pasal 133 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2024 dapat diterima sebagai dasar KPU Palopo menolak rekomendasi Bawaslu.

“Sekaitan dengan mengkaji itu, kami akan berkoordinasi dan konsultasi ke Bawaslu Sulsel, meminta arahan dan tanggapan pimpinan terkait hal ini,” kata Ardiansah dalam rekaman wawancara yang diterima Majesty, Rabu (6/11/2024).

Ardiansah menuturkan, Bawaslu Palopo pada dasarnya menghormati langkah yang diambil KPU dalam kasus ini. Makanya pihaknya akan melakukan pengkajian mendalam untuk memutuskan langkah yang diambil selanjutnya.

Menurut Ardiansah, KPU Palopo harus benar-benar profesional terkait keputusannya tidak mendiskualifikasi Trisal-Ome dan memilih meneruskan rekomendasi tersebut ke lembaga peradilan.

“Nah, kami akan kaji apakah KPU dengan telaah hukumnya dan keputusannya telah tepat secara profesional, telah mengkaji rekomendasi Bawaslu Palopo sehingga mengeluarkan putusan tersebut,” terangnya.

Ardiansah menegaskan Bawaslu Palopo juga mempertimbangkan mengadukan Irwandi Djumadin Cs ke DKPP terkait keputusannya menolak mendiskualifikasi Trisal-Ome.



“Jika hasil kajian kami membuktikan bahwa terjadi kesalahan, maka kami akan meneruskan ke peradilan etik (DKPP),” kata Ardiansah yang baru saja dilantik sebagai Anggota Bawaslu Palopo.

“Namun ketika hasil kajian dan putusan rapat pleno Bawaslu Palopo, itu ternyata hasilnya bahwa apa yang dilakukan teman-teman KPU Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka kami tidak akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut ke peradilan etik,” tandas Ardiansah.

Diketahui, tidak semua komisioner KPU Palopo menandatangani berita acara hasil rapat pleno terkait rekomendasi Bawaslu. Salah satunya adalah Hary Zulfikar yang memiliki pendapat lain atau dissenting opinion.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.