KPID Sulsel Soroti KPU dan Stasiun TV yang Siarkan Debat Pilkada
3 min read
Suasana debat Pilkada Makassar yang disiarkan secara live YouTube pada Sabtu (26/10/2024). (Tangkapan Layar/iNews TV)
Majesty.co.id, Makassar – Koordinator Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel, Nasruddin mengapresiasi pelaksanaan debat terbuka antar paslon wali kota dan wakil wali Kota Makassar kemarin.
Hanya saja ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, baik pihak KPU maupun lembaga penyiaran yang menyiarkan secara langsung pelaksanaan debat.
Pertama, kata Nasruddin, terkait kesiapan teknis debatnya harus betul-betul lebih matang khususnya yang paling urgent adalah pemandu debat atau host.
Menurutnya, host harus lebih tegas dalam memandu jalannya debat. Memperhatikan secara detail timer atau waktu yang diberikan kepada seluruh paslon dalam setiap sesi atau segmen debat.
Mulai penyampaian visi misi, saling bertanya antar paslon hingga closing statement.
“Waktunya harus disampaikan sebelum mempersilahkan paslon berbicara. Ketika waktu habis, host harus segera mengambil alih,” kata Nasruddin dalam keterangan tertulis, Minggu (27/10/2024)
Hal ini menurut Rudhy sapaan Nasruddin, harus betul-betul bisa diperhatikan secara detail lembaga penyiaran karena ini menjadi pengawasan KPID.
Catatan lain yang perlu juga diperhatikan adalah adanya dugaan intervensi paslon atau tim pendukung terhadap lembaga penyiaran saat proses debat berjalan.
“Selain host sebagai pengendali debat, di sinilah juga tanggungjawab seorang Floor Director di lokasi produksi. Dia harus bisa meng-handle dan mengatasi semuanya ketika ada yang bermasalah dengan mengkoordinasikan kepada seluruh crew-nya di lapangan,” tegasnya.
Relay atau Live Youtube?
Tak hanya itu saja, KPID Sulsel juga mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran, terkhusus TV yang menyiarkan dua debat terpisah secara langsung.
Stasiun televisi diingatkan agar memastikan apakah tayangan live-nya hanya di TV atau menggunakan akun youtube untuk me-relay pelaksanaannya.
“Ataukah tunggal hanya live streaming saja. Banyak aduan masyarakat yang masuk ke KPID mempersoalkan bahwa di daerahnya tidak bisa menyaksikan live debat. Baik melalui TV maupun streaming yang sudah diinformasi ke masyarakat. Mohon teman-teman lembaga penyiaran bisa memperhatikan ini,” pungkasnya.
Ini merupakan catatan penting yang harus diperhatikan. Mengingat ini berdasarkan hasil monitoring tim yang dilakukan KPID dalam sepekan pelaksanaan debat kandidat yang dilakukan beberapa KPU di daerah.
Berdasarkan Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 tahun 2024 tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran hingga iklan kampanye Pilgub, Pilwalkot dan Pilbup 2024, lembaga penyiaran harus berlaku adil, berimbang, tidak berpihak dan memberikan porsi yang sama kepada seluruh paslon yang berkompetisi.
“Artinya, semua sudah diatur baik di PKPI, PKPU maupun di Perbawaslu maupun Dewan Pers mengenai aturan di masing-masing lembaga sesuai tupoksinya,” terang Rudhy.
Harapan KPID Sulsel pada debat tahap kedua nanti, terkhusus untuk pelaksanaan penyiarannya semaksimal mungkin TV maupun Radio yang betul-betul memperhatikan kualitas penyiaran.
Tujuannya agar masyarakat di Sulsel dapat menyaksikan dan mendengar penyampaian visi misi paslon secara atuh agar bisa menjadi acuan mereka dalam menentukan pemimpin untuk daerahnya masing-masing.
“Kita berharap tidak ada lagi persoalan yang ditimbulkan dalam penyiaran debat untuk tahap kedua,” harapnya.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok