Ditangani Bawaslu Sulsel, Kasus Ijazah Trisal Tahir bakal Libatkan Ahli Bawaslu RI
2 min read
Ilustrasi Bawaslu Sulsel. (Foto: Majesty/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Kasus ijazah paket C diduga palsu milik calon wali kota Palopo, Trisal Tahir, berlanjut di tingkat Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bawaslu Sulsel mengambil alih laporan tersebut karena dua komisioner Bawaslu Palopo yaitu Khaerana dan Widianto Hendra, ikut jadi terlapor bersama tiga anggota KPU Palopo.
“Jadi prinsipnya kita sudah ambil alih. Cuma ada beberapa catatan yang sifatnya kami belum bisa publish,” kata Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, saat dihubungi wartawan di Makassar, Jumat (25/10/2024).
Bawaslu Sulsel akan mengkonsultasikan laporan dugaan ijazah palsu Trisal Tahir yang menyeret tiga anggota KPU dan Bawaslu Palopo kepada Bawaslu RI di Jakarta.
“Banyak hal [dikonsultasikan] karena di Bawaslu RI ada tim ahli juga di sana, yang konsen mengenai masalah seperti ini,” jelas mantan Ketua KPU Pinrang tersebut.
Tiga Komisioner KPU Palopo yang dilaporkan dalam kasus ini yaitu Abbas Djohan, Muhatzir Hamid dan Irwandi Djumadin selaku ketua.
Mereka sempat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Sentra Gakkumdu Palopo, namun penanganan perkara melewati batas waktu hingga dinyatakan kedaluwarsa.
Ketiganya terseret karena diduga melanggar pasal Pasal 180 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Alamsyah menandaskan, jika laporan tersebut memenuhi syarat setelah dikonsultasikan kepada Bawaslu RI, maka pihaknya di tingkat provinsi bakal meregistrasi laporan ini untuk ditindak lanjuti.
“Jadi setelah ada konsultasi itu kita bisa lanjutkan apakah diregister atau tidak,” tandas Alamsyah.
Sebelumnya, Trisal Tahir bersama dua Komisioner Bawaslu dan 3 Komisioner KPU Palopo dilaporkan oleh tiga warga berna Surahman, Dahyar dan Junaid.
Laporan Surahman dan kawan-kawan tercatat di Bawaslu Palopo dengan nomor 06/PL/PW/Kota/27.03/X/2024.
Surahman mengatakan, Trisal Tahir diduga mendaftar sebagai calon wali kota Palopo menggunakan foto copy ijazah paket C palsu. Seharusnya, ijazah tersebut dilegalisir oleh otoritas terkait, bukan kepala sekolah.
Surahman turut melaporkan komisioner KPU Palopo serta Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana karena dianggap lemah dalam pengawasan
“Yang pada intinya di sini Bawaslu lemah dalam pengawasan, sampa terjadi permasalahan seperti terjadi saat ini,” kata Surahman dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok