Dugaan Ijazah Bodong Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir, Kapolres Ancam Jemput Paksa
3 min read
Kolase foto. Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir dan Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafisikin dalam perkara ijazah paket C diduga palsu. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Trisal Tahir, diminta oleh polisi untuk bersikap kooperatif sebagai terlapor dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang saat ini dalam proses penyelidikan.
Peringatan tersebut disampaikan Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin. Trisal belum memenuhi panggilan penyidik atau mangkir sejak perkara ini disidik polisi.
“Saya minta supaya terlapor kooperatif memenuhi pemanggilan penyidik,” kata Safi’i Nafsikin dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2024).
“Tolong kooperatif, kalau tidak indahkan pemanggilan, terpaksa kami jemput paksa,” imbuh polisi dua bunga melati tersebut.
Permintaan Safi’i tidak lepas dari desakan sejumlah mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di Mapolres Palopo pada siang tadi.
Apalagi kata Safi’i, perkara ijazah paket C diduga palsu oleh jagoan Gerindra dan Demokrat tersebut menjadi perhatian khusus Polda Sulsel.
Penyidik Polres Palopo telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Trisal pada Kamis, 17 Oktober.
Bantah Mangkir
Kuasa hukum Trisal Tahir, Farid Wajdi menampik jika kliennya mangkir dari pemeriksaan polisi.
Mantan Ketua KPU Kota Makassar itu menyebut, Trisal punya agenda kampanye yang bersamaan dengan panggilan polisi.
“Beliau tidak mangkir, kemarin pada undangan pertama, karena ada tabrakan agenda sehingga tidak bisa penuhi undangan pada kesempatan pertama,” kata Farid Wajdi dalam keterangan tertulis kepada Majesty, Rabu malam.
Farid menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik Polres Palopo bahwa Trisal belum bisa menghadiri pemeriksaan.
Soal kapan Trisal bersedia untuk dimintai keterangan oleh penyidik, Farid Wajdi juga masih menunggu informasi dari tim pemenangan Trisal yang berpaket Akhmad Syarifuddin di Pilkada Palopo.

*Berawal status TMS
Sebelumnya Trisal dilaporkan ke polisi oleh seorang warga karena ijazah paket C yang diduga bodong. Prahara ini mencuat pasca KPU Palopo menetapkan bakal pasangan calon Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat.
KPU Palopo menyatakan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat administrasi (TMS) sebagai bakal calon wali kota berdasarkan hasil penelitian syarat administrasi.
Usungan Partai Gerindra dan Demokrat itu pun mengajukan permohonan mediasi ke Bawaslu. KPU Palopo dianggap tidak menjalankan prosedur klarifikasi keabsahan ijazah sesuai PKPU nomor 10 tahun 2024.
Dalam mediasi yang difasilitasi Bawaslu dengan pihak pemohon (Trisal) dan termohon yakni KPU Palopo, disepakati 5 poin antara kedua pihak.
Salah satunya adalah Trisal harus menandatangani surat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki (poin ke-4).
KPU Palopo juga diminta melakukan klarifikasi kepada partai pengusung, calon dan sekolah. Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara Bawaslu nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024.
Dengan dasar itulah KPU Palopo menetapkan Trisal-Akhmad memenuhi syarat dan juga ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo pada 22 September.
Belakangan, setelah KPU Palopo menetapkan 4 paslon termaksud Trisal-Akhmad, beredar salinan surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa ijazah paket C tersebut tidak terdaftar.
Trisal Tahir diketahui ikut Pilkada Palopo menggunakan Ijazah Paket C yang diterbitkan oleh PKBM Yusha, Jakarta Utara.
Penulis: Arya Wicaksana
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok