02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Terancam Pidana Pemilu, Kepala Samsat Makassar Akui Sengaja Berpose Atribut Sudirman-Fatma, Sebelumnya Bilang Dipaksa

3 min read
Yarham mengakui hal tersebut kepada penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel
ASN Kantor Samsat Makassar berpose dengan atribut paslon Gubernur Sulsel. (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Makassar – Kepala UPT Samsat Makassar, Yarham Yasmin mengakui bahwa foto viral berpose 2 jari sambil memegang atribut paslon Pilgub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi adalah inisiatifnya sendiri.

Yarham mengakui hal tersebut kepada penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel saat diperiksa sebagai terlapor untuk kedua kalinya di kantor Bawaslu Sulsel, Kota Makassar, Jumat (4/10/2024).

Yarham sebelumnya mengaku dipaksa berpose 2 jari dan memegang atribut Sudirman-Fatma oleh seorang pengunjung kantor Samsat Makassar.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kuasa hukum Yarham, Ahmad Ishak, mengungkapkan, bahwa kliennya memang sengaja berfoto memegang atribut Sudirman-Fatma bersama 2 ASN lainnya sambil berpose 2 jari.

Foto itu direkam melalui ponsel pribadi Yarham, kemudian dikirim ke grup WhatsApp internal kantor Samsat Makassar. Momen itu diabadikan pada Jumat, 27 September saat hari kerja.

“Hanya klien kami kirim ke grup internal samsat. Hanya beberapa orang [anggota grup] yang awalnya dianggap tidak tersebar. Jelas itu dilakukan secara sadar,” ujar Ahmad Ishak.

Menurut Ahmad Ishak, kliennya mengirim foto tersebut ke grup kantor Samsat Makassar tanpa niat mengampanyekan Sudirman-Fatma. Dokumen digital itu dianggap koleksi pribadi.

Dia menyebut, penyebar foto Yarham dan kawan-kawan hingga viral adalah ASN yang bekerja di kantor Samsat Makassar.

Ditanya soal perbedaan pernyataan Yarham saat pemeriksaan awal dengan keterangan hari ini, Ishak membantah hal tersebut.

“Bukan beda dari pernyataan sebelumnya, tapi dilengkapi. Yang ambil foto itu staf dari handphone pribadi dari klien kami. Foto itu koleksi pribadi,” katanya.

Kuasa hukum Yarham Yasmin, Ahmad Ishak. (Foto: Majesty/Arya)

Adapun atribut Sudirman-Fatma yang bertumpuk di meja ruangan Yarham, disebut Ishak, dibawa oleh dua orang ASN yang duduk mengapit Yarham dalam foto tersebut.

“Terkait kartu-kartu itu dihadirkan oleh saksi, tadi sudah diperiksa juga,” jelas Ishak yang hadir bersama dua rekannya sesama advokat.

Terancam Pidana Pemilu


Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel Rakhmat Hidayat mengatakan, pihaknya kembali memeriksa Yarham karena mendapat petunjuk baru serta adanya saksi baru berinisial AR.

Rakhmat menjelaskan, keterangan Yarham memang berbeda dengan saksi berinisial AI yang sebelumnya dianggap sebagai pengunjung Samsat Makassar.

“Untuk keterangan AI kemarin memang ada beberapa hal perbedaan, ada ketidaksinkronan, sehingga hari ini kita panggil terlapor dan saksi untuk diambil keterangan tambahan,” tutur Rakhmat Hidayat usai memeriksa Yarham.

Ditanya soal keterangan “palsu” Yarham dan dua ASN dalam foto tersebut, Rakhmat mengatakan hal itu akan dibahas dalam rapat pleno Gakkumdu bersama komisioner Bawaslu Sulsel.

Rakhmat Hidayat menandaskan, untuk saat ini penyidik menduga Yarham Yasmin melanggar Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Bisa terjerat pasal 188 juncto pasal 71, sanksinya pidana pemilihan umum, ancaman maksimalnya penjara 6 bulan,” tandas Rakhmat.

Adapun Yarham dilaporkan oleh Tim Hukum paslon Pilgub Sulsel Danny Pomanto-Azhar Arsyad.


BERITA TERKAIT:

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.