02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Kasus Tambang Galian C Pengusaha ABS di Lutim Masuk ke Meja Jaksa

2 min read
Tambang galian C diduga ilegal tersebut beroperasi di Desa Balambano, Wasuponda, Lutim
Arsip foto. Ilustrasi tambang galian C ilegal di Sulsel. (Foto: Majesty/HO)

Majesty.co.id, Malili – Polres Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, sudah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana tambang galian C ilegal di Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, kepada penuntut umum.

Perkara tambang galian C ini masuk ke meja jaksa setelah Polres Lutim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Kasus tambang galian C diduga ilegal di Balambano, Lutim, menyeret seorang pengusaha berinisial ABS.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim, Zuebair membenarkan pihaknya sudah menerima berkas perkara tambang galian C di Balambano, Wasuponsa.

“Berkasnya sudah dilimpahkan, untuk lebih jelasnya hubungi Kasi Intel,” kata Zuebair kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Sebelumnya, Humas Polres Lutim Bripka Andi Taufik mengatakan, aktivitas tambang galian c milik ABS tersebut diduga tidak memiliki izin operasi penambangan dari Kementerian ESDM.

“Dugaannya, tindak pidana melakukan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dan penambangan tanpa izin. Lokasinya di Desa Balambano Kecamatan Wasponda, Kabupaten Luwu Timur,” kata Andi Taufik.

“Kasusnya sudah ditingkatkan, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” imbuh Bripka Taufik.

Sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, jika penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 maka penyidik kepolisian harus menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Pelaku dugaan penambangan galian c ilegal di Balambano Lutim tersebut terancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Hal itu sesuai Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.