KAHMI Sulsel dan MUI Makassar Tolak Kondom untuk Siswa
3 min read
Kolase foto. Korps Alumni HMI (KAHMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Internet)
Majesty.co.id, Makassar – Dua organisasi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menolak penyediaan alat kontrasepsi atau kondom sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja.
Penyediaan kondom untuk siswa dan remaja termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini menuai kontroversi.
Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel Aminuddin Syam dalam pernyataannya, Sabtu (10/8/2024) menyebut penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja justru dipahami sebagai legalisasi atau pembolehan aktivitas seksual di luar pernikahan. Hal ini dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk segera menghapus Pasal 103 Ayat (4) poin ‘e’ pada PP Nomor 28/2024 ini. Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja berisiko membuka celah terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, yang jelas diharamkan oleh agama Islam,” kata Aminuddin Syam.
Selain itu, KAHMI Sulsel juga menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai luhur dalam upaya kesehatan reproduksi, sesuai dengan Pasal 98 dalam PP yang sama.
Olehnya, KAHMI mengajak seluruh pihak untuk melindungi generasi muda dari ancaman dekadensi moral dan menjaga nilai-nilai keagamaan yang semakin tergerus oleh godaan hubungan seksual di luar pernikahan.
“Kami berharap semua kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak membuka celah sekecil apa pun untuk melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan,” tambah Aminuddin Syam.
MUI Makassar Menolak Kondom dan Sunat Perempuan
Sementara itu, Ketua MUI Makassar, Baharuddin mengatakan peraturan itu mencegah kehamilan tapi tidak mencegah perzinahan.
Ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (4) butir “e” Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.
“Oleh karena itu, MUI Makassar tegas menyesakjab terbitnya PP tersebut dan menyatakan menolak pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” tegas Baharuddin dalam keterangannya.
Penolakan terhadap pasal penyediaan kondom bagi anak usia sekolah dan remaja diputuskan dalam rapat yang dihadiri ketua dan sekretaris MUI Makassar pada Jumat (9/8/2024).
Bukan hanya menolak Pasal 103 Ayat (4) butir “e”, MUI juga menolak Pasal 102 huruf a PP No. 28 Tahun 2024. Dalam pasal ini tertuang larangan praktik khitan (sunat) bagi perempuan.
“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa menghapus praktik sunat perempuan,” Demikian buntik Pasal 102 huruf a.
MUI Makassar mendesak pemerintah agar segera merevisi pasal-pasal ketentuan tersebut. Diakui MUI, pasal-pasal tersebut memang mendatangkan manfaat, namun mudharatnya lebih besar dari manfaatnya.
Menurut MUI Makassar, langkah lanjutan yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan literasi tentang bahaya seks bebas bagi anak usia sekolah dan remaja. Bukan justru menyiapkan alat kontrasepsi yang bisa kontraproduktif terhadap upaya mencegah terjadinya seksi bebas.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok