04/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Puluhan Pantarlih “Partisan” di Sulsel, KPU Klaim Merekrut Sesuai Prosedur

3 min read
31 Pantarlih tercatat di Sipol, Bawaslu ragukan netralitas
Ilustrasi. Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih memasang stiker pada sebuah rumah di Kota Makassar, Sulsel, setelah melakukan proses pencocokan dan penelitian atau Coklit Pilkada 2024. (Foto: KPU Makassar)

Majesty.co.id, Makassar – Sebanyak 31 petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) terdaftar sebagai anggota partai politik maupun bekas timses peserta pemilu. Hal ini berdasarkan hasil uji petik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel.

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, Pantarlih Coklit Pilkada 2024 berstatus anggota partai ditemukan pada 4 daerah yaitu Kabupaten Jeneponto, Takalar, Toraja Utara dan Kota Parepare. Temuan ini telah disampaikan kepada KPU.

“Itu yang sudah kami sampaikan ke teman-teman terkait dengan adanya pantarlih yang terdaftar namanya di Sipol,” ujar Saiful Jihad dalam keterangan tertulis di Makassar, Senin (22/7/2024).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id


Menurutnya, KPU semestinya sudah mengeluarkan nama-nama pantarlih dari Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol jika mereka tidak terafiliasi dengan partai politik atau partisan.

Namun, hasil pengawasan Bawaslu Sulsel masih menemukan nama-nama pantarlih yang terdaftar di Sipol, termasuk di daerah Parepare.

“Kami sudah sampaikan ke KPU untuk memberikan penjelasan terkait dengan pantarlihnya yang dianggap terdaftar di parpol. Di Parepare itu ada 20 orang, Jeneponto 3 orang, Takalar 5 orang dan Toraja Utara 3 orang,” katanya.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait netralitas dan independensi pantarlih dalam menjalankan tugas mereka,” imbuh Saiful Jihad.

Saiful tidak mengungkapkan para Pantarlih tersebut terdaftar pada partai apa saja.

KPU Sulsel klaim Sesuai Prosedur


Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, mengatakan informasi tentang 31 Pantarlih berstatus anggota partai telah diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh beberapa KPU kabupaten kota.

KPU Sulsel menurut Rony, telah meminta data tersebut kepada Bawaslu Provinsi. Namun, data yang disampaikan berada di Bawaslu kabupaten-kota, sehingga sulit diidentifikasi.

Romy juga menyampaikan apresiasinya atas temuan dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu. “Kami sangat menghargai temuan uji petik yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu,” kata Romy.



Terkait perekrutan Pantarlih, Romy menjelaskan bahwa ada beberapa nama yang tercatat dalam Sipol. Namun, hal ini telah diklarifikasi oleh yang bersangkutan dengan surat pernyataan bermaterai yang menyanggah keanggotaan tersebut.

“Hal ini sesuai dengan surat keputusan terkait perekrutan tenaga pantarlih oleh KPU RI. Sehingga secara prosedural hal tersebut sudah terlaksana,” jelasnya.

Beleid yang dimaksud Romy adalah Keputusan KPU RI nomor 638 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur, Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati, Wakil Bupati dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain Pantarlih Pilkada 2024 berstatus anggota parpol, Bawaslu Sulsel juga menemukan masalah lain dalam proses coklit yaitu 232 kepala keluarga telah dicoklit, namun tidak mendapatkan stiker sebagai tanda telah diverifikasi.

Temuan lainnya adalah 4 pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung dan 4 pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.

“Kedua hal ini jelas-jelas melanggar prosedur dan dapat mempengaruhi akurasi data pemilih yang sedang diperbaharui,” tandas Saiful Jihad.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.