Zudan-Danny Tegaskan W Super Club Makassar Tak Berizin THM
2 min read
THM W Super Club di Kawasan CPI Makassar. (Foto: HWGrup)
Majesty.co.id, Makassar – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan Pemprov Sulsel tidak pernah mengeluarkan izin Tempat Hiburan Malam atau THM kepada diskotek W Super Club di Makassar.
THM W Super Club menjadi polemik karena lokasinya berada di dekat Masjid 99 Kubah di kawasan reklamasi CPI, Makassar. Club malam tersebut diresmikan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.
Zudan di hadapan Ustaz Abdul Somad pada milad ke-7 Masjid 99 Kubah Asmaul Husna, Jumat (31/5/2024) menyebut Pemprov Sulsel hanya menerbitkan izin beroperasi W Super Club sebagai bar.
“Yang perlu saya sampaikan terkait hal yang sedang viral kepada seluruh jamaah masjid Kubah 99, bahwa yang disebut W Super Club itu, izin yang terbit adalah untuk bar, bukan untuk diskotek atau night club,” kata Zudan.
“Pemprov Sulsel tidak pernah menerbitkan izin untuk diskotik dan tempat hiburan malam untuk W Super Club,” sambung mantan Pj Gubernur Sulbar ini.
Selain itu, Zudan memastikan tidak akan memberi izin W Superclub sebagai diskotik. Ia ingin Sulsel menjadi provinsi yang aman dan terlindungi.
“Kita jaga bersama-sama Sulsel pada umumnya dan Makassar pada khususnya menjadi negeri baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Negeri yang aman, damai, sejahtera dibawah ampunan Allah Subhana hu Wa Taala, bisa ya kita jaga bersama-sama,” katanya.
Senada Pj Gubernur, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto menegaskan W Super Club diizinkan beroperasi sebagai bar, bukan diskotik. Pihaknya juga tak pernah menerbitkan perizinan untuk THM tersebut.
“Izin THM itu kita belum lihat, inilah yang kita perjuangkan. Berarti di W Super Club tidak ada praktik THM,” tegas Danny disela-sela diskusi bareng Ormas Islam di Amirullah, Jumat.
Polisi telah menutup sementara W Super Club pasca menuai kecaman dari berbagai ormas keagamaan. THM tersebut dianggap akan merusak “moral bangsa”.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok