07/11/2026

Majesty.co.id

News and Value

PT Vale Tunggak Pajak Rp311 miliar kepada Pemkab Lutim, Pakar Ingatkan Audit BPK

3 min read
Besaran kewajiban pajak PT Vale kepada Pemkab Lutim tersebut merupakan akumulasi atas pemanfaatan material dari aktivitas pertambangan.
Area operasional PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Luwu Timur. (Foto: Majesty.co.id/HO)

Majesty.co.id, Luwu Timur — Kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) PT Vale Indonesia Tbk kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mencapai sekitar Rp311 miliar, termasuk opsen belum disetorkan.

Besaran kewajiban pajak PT Vale kepada Pemkab Lutim tersebut merupakan akumulasi atas pemanfaatan material dari aktivitas pertambangan yang telah ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Kewajiban pajak PT Vale kepada Pemkab Lutim terbagi dalam dua item. Pertama, pemanfaatan material reject disposal untuk masa pajak September hingga Desember 2025 dengan nilai sekitar Rp14 miliar.

Kedua, pemanfaatan overburden, top soil dan disposal untuk periode Januari 2025 hingga Juni 2026 dengan nilai sekitar Rp297 miliar.

Kedua nilai tersebut telah mencakup pajak daerah dan opsen kepada Pemkab Lutim.

Pakar hukum administrasi dan tata negara, Zainuddin Djaka menyebut PT Vale wajib menyetor pajak itu kepada pemda.

Zainuddin menilai,material overburden dan top soil yang dikeruk lalu dimanfaatkan kembali untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan, dapat dikenakan pajak MBLB sepanjang memenuhi unsur pemanfaatan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Menurutnya, material tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai limbah atau timbunan buangan yang dikecualikan dari objek pajak apabila telah dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan.

“Ketika material tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan konstruksi dan menunjang kegiatan operasional perusahaan, unsur dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 telah terpenuhi,” ujar Zainuddin kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026).

Zainuddin juga menyebut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi salah satu dasar penting dalam melihat kewajiban perpajakan tersebut.

Menurutnya, pemanfaatan material MBLB ikutan untuk reklamasi, kegiatan pascatambang, maupun penggunaan lain di luar pengecualian yang ditentukan undang-undang dapat dikategorikan sebagai objek pajak.

Ia menjelaskan, pengecualian objek pajak MBLB dalam UU HKPD dan Peraturan Daerah (Perda) Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 bersifat terbatas.

Pengecualian tersebut meliputi material untuk kebutuhan rumah tangga, fasilitas umum nonkomersial seperti tiang listrik, telepon dan pipa, serta pembangunan rumah ibadah yang dibiayai masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Muhammad Yusri, menegaskan penetapan kewajiban pajak terhadap PT Vale bukan merupakan pemungutan sepihak tanpa landasan hukum.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Perda Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi itu disusun berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Yusri menambahkan, pembentukan perda tersebut telah melalui tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, serta evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Penetapan kewajiban pajak itu juga didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK RI dan Bapenda Luwu Timur. Pemerintah daerah kini terus mengintensifkan penagihan agar perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

PT Vale Indonesia Tbk belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. Head of Corporate Communications PT Vale Vanda Kusumaningrum belum menjawab pesan WhatsApp Majesty.co.id


Penulis: Huzein

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.