06/11/2026

Majesty.co.id

News and Value

Pemerintah Perluas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Termasuk Dosen, Nakes hingga Satpol

3 min read
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik atau guru, tetapi juga mencakup PPPK Paruh Waktu berbagai profesi lainnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumunkan keputusan bersama pengangkatan PPPK Penuh Waktu di Jakarta, Jumat (6/11/2026). (Foto: Youtube/Parlemen TV)

Majesty.co.id, Jakarta — Pemerintah memutuskan memperluas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik atau guru, tetapi juga mencakup PPPK Paruh Waktu berbagai profesi lainnya.

Profesi yang masuk dalam kebijakan tersebut antara lain dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga kesehatan atau nakes.

Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah pejabat lainnya di Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut merupakan perluasan dari kebijakan sebelumnya yang baru mencakup PPPK paruh waktu di bidang pendidikan atau guru.

“Memang pada saat itu masih sebatas untuk tenaga PPPK paruh waktu yang di tenaga pendidikan atau guru, nah setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini termasuk lintas profesi,” kata Prasetyo.

Ia menjelaskan, pengangkatan tersebut juga mencakup dosen, petugas Damkar, Satpol PP, serta tenaga kesehatan dan medis.

“Yaitu termasuk dosen kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai Damkar sebagaimana kita ketahui Damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat ya kemudian Satpol PP kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis,” ujarnya.

Selain pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pegawai yang telah diangkat untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2027.

Prasetyo mengatakan, kesempatan tersebut berlaku bagi PPPK penuh waktu lintas profesi sebagai bagian dari kebijakan pemerintah.

Pemerintah juga memutuskan memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan masa perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026.

Perpanjangan tersebut diperkirakan berlaku bagi 172.323 guru non-ASN. Kebijakan serupa juga diberikan kepada sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.

“Jadi kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” kata Prasetyo.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.