Kasus Reklamasi Pantai Makassar, Kejati sudah Periksa 2 Eks Wali Kota-Hitung Kerugian Negara
2 min read
Kolase. Reklamasi laut di kawasan Metro Tanjung Bunga Makassar dan Kejati Sulsel. (Foto: Instagram/makassarinfo/majesty.co.id)
Majesty.co.id, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini menyelidiki dugaan jual-beli izin dan hak guna bangunan (HGB) reklamasi pantai di kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Kasus yang melibatkan PT MIM ini sudah memasuki tahap perhitungan kerugian negara.
Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin memaparkan perkembangan penanganan perkara tersebut di Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026).
“Terkait penyimpangan pada pemberian hak guna bangunan pada Kantor Pertanahan Nasional Kota Makassar. Ini ada beberapa perusahaan yang terkait memiliki HGB yang kami anggap tidak sah,” kata Syarifuddin kepada wartawan, Senin (2/11).
Kasus timbun laut ini berawal dari PT MIM yang memperoleh izin lokasi reklamasi dari Pemkot Makassar untuk pembangunan apartemen atau hotel.
Dalam izin tersebut, kata Syarifuddin, lokasi reklamasi tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Namun, perusahaan diduga menawarkan dan memperjualbelikan lokasi tersebut kepada pihak lain.
“Jadi fokus penyidikan kita terkait dengan izin reklamasi yang diberikan, yang dari hasil penyidikan terdapat penyimpangan di dalam pemberiannnya maupun dalam proses penerbitan HGB-nya,” jelasnya.
Setelah kesepakatan harga tercapai, lanjutnya, PT MIM disebut melakukan pengurugan dan langsung memproses sertifikat HGB atas nama pembeli.
Dalam perkara ini, Kejati Sulsel telah menerbitkan 4 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut keterlibatan sejumlah perusahaan dan oknum. Sebanyak 17 saksi, termasuk mantan wali Kota Makassar, serta dua ahli telah diperiksa.
“Kami telah menerbitkan 4 Sprindik sekaligus untuk mengusut keterlibatan beberapa Perusahaan dan oknum. Sebanyak 17 saksi termasuk mantan kepala daerah dan 2 ahli telah diperiksa,” katanya.
Penyidik juga menggunakan data satelit dari Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mendukung penyidikan. Saat ini, Kejati Sulsel bersama BPKP Sulsel tengah merampungkan penghitungan kerugian negara.
“Saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan dalam proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan kami bersinergi dengan sangat intens dengan BPKP karena ini perkara yang sangat besar, walaupun sudah berlangsung hampir sekitar 15 tahun,” ujarnya.
“Dan kami anggap belum daluwarsa karena tempus-nya masih dalam, masih berlangsung sampai saat ini. Dan dalam perkara tersebut juga kita akan meminta keterangan ahli, ahli dari lingkungan,” pungkasnya.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
