04/11/2026

Majesty.co.id

News and Value

BIRA Institute Bela JPU Bulukumba soal Tuntutan 20 bulan Penjara ASN Narkoba

4 min read
Humas BIRA Institute, Asnawir, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bulukumba tidak seharusnya dihakimi hanya berdasarkan berat barang bukti.
Humas BIRA Institute, Asnawir. (Ist)

Majesty.co.id, Bulukumba — Bulukumba Intellectual Right Association (BIRA Institute) menanggapi polemik tuntutan pidana 20 bulan penjara terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bulukumba, Sulsel, dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 45,81 gram.

Melalui Humas BIRA Institute, Asnawir, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bulukumba tidak seharusnya dihakimi hanya berdasarkan berat barang bukti.

Menurutnya, penuntutan harus dilihat dari keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk peran terdakwa dan pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Menurut pandangan kami, jika melihat peran terdakwa sebagaimana tergambar dalam fakta persidangan, tuntutan tersebut memiliki konteks dan pertimbangan tersendiri,” kata Asnawir dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

“Jaksa tidak bisa hanya berpatokan pada berat barang bukti, tetapi harus mempertimbangkan perbuatan yang terbukti, posisi terdakwa, serta alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Asnawir.

Ia menilai, penjelasan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Bulukumba mengenai posisi terdakwa yang disebut hanya menerima titipan barang, tidak melakukan transaksi jual beli, dan tidak menikmati keuntungan komersial perlu ditempatkan dalam kerangka pembuktian perkara.

Menurut Asnawir, fakta persidangan harus dipahami secara utuh sebelum publik menilai profesionalitas JPU.

“Jangan sampai penilaian publik hanya dibangun dari angka 45 gram kemudian langsung menyimpulkan bahwa tuntutan 20 bulan tidak masuk akal. Dalam perkara pidana, yang dinilai bukan semata-mata kuantitas barang bukti, tetapi juga perbuatan dan peran terdakwa yang berhasil dibuktikan,” tegasnya.

Asnawir juga menyoroti munculnya tekanan opini terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba. Ia menilai kritik terhadap institusi penegak hukum merupakan hak publik, tetapi harus didasarkan pada pemahaman yang benar mengenai proses penuntutan.

BIRA Institute, lanjutnya, tidak mempersoalkan keterlibatan mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, ia mengingatkan agar gerakan pengawasan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya ketimpangan atau ketidakadilan hanya berdasarkan perbedaan angka tuntutan dan putusan.

“Kami menghormati gerakan teman-teman mahasiswa. Pengawasan publik itu penting. Tetapi jangan sampai fungsi kontrol sosial berubah menjadi penghakiman terhadap jaksa tanpa terlebih dahulu menguji fakta dan argumentasi hukum yang menjadi dasar tuntutannya. Ada norma dan mekanisme yang harus dihormati,” katanya.

Lebih jauh, Asnawir menjelaskan bahwa JPU dan majelis hakim memiliki fungsi serta kewenangan berbeda. Jaksa menyusun tuntutan berdasarkan hasil pembuktian dan analisis yuridis, sedangkan hakim memiliki kewenangan mandiri untuk menilai fakta persidangan dan menjatuhkan putusan.

Dalam perkara ASN tersebut, JPU menuntut pidana 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 7 bulan penjara.

Asnawir juga menyinggung perkara lain yang memperlihatkan tuntutan jaksa selama 14 tahun, tetapi majelis hakim menjatuhkan pidana 11 tahun.

Menurutnya, perbedaan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim memiliki ruang penilaian tersendiri terhadap fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.

“Jadi, jangan kemudian seluruh perbedaan tuntutan dan putusan dibebankan kepada jaksa. Hakim memiliki kewenangan dan keyakinan sendiri dalam memutus perkara. Ada fakta-fakta yang dinilai, ada alat bukti yang dipertimbangkan, dan ada argumentasi hukum yang menjadi dasar putusan,” jelasnya.

Asnawir menegaskan, BIRA Institute memandang langkah JPU dalam perkara tersebut harus dinilai secara objektif berdasarkan konstruksi hukum dan fakta persidangan, bukan semata-mata tekanan opini yang berkembang di ruang publik.

“Jangan jadikan besarnya barang bukti sebagai satu-satunya ukuran untuk menghakimi tuntutan jaksa. Jika ingin mengkritik, silakan uji surat tuntutannya, analisis unsur pasalnya, dan fakta yang digunakan JPU. Tetapi jangan mengabaikan peran terdakwa dan pembuktian yang berlangsung di persidangan,” tutupnya.

BIRA Institute berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak terhadap aparat penegak hukum. Mereka menilai kinerja jaksa harus dinilai dengan membaca keseluruhan proses hukum secara objektif dan proporsional.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.