DPRD Sulsel Perjelas Aturan Pembagian Keuntungan IUPK PT Vale di Kementerian ESDM
3 min read
Ketua Pansus Ranperda IUPK Sulsel, Marjono (kanan) pada kunjungan di kantor Kementerian ESDM di Jakarta. (Foto: Ist)
Majesty.co.id, Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Profit Sharing Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) DPRD Sulawesi Selatan mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
Di kantor Kementerian ESDM pada Selasa (27/10/2026), Pansus DPRD Sulsel ingin memperjelas regulasi pembagian keuntungan bersih atau profit sharing dari pemegang IUPK.
Di Sulsel, pemegang IUPK adalah PT Vale Indonesia Tbk dengan luas konsesi 70.566 hektare di Blok Sorowako, Luwu Timur.
Dalam pertemuan itu, Pansus mendalami perbedaan penafsiran antara Pasal 188C Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 1.E/MB.06/DJB/2026 tertanggal 5 Februari 2026.
Ketua Pansus Ranperda Profit Sharing IUPK DPRD Sulsel, Marjono, menjelaskan bahwa konsultasi tersebut merupakan upaya memastikan hak daerah atas penerimaan sektor pertambangan yang memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami ingin persoalan ini dibahas secara terang dan tuntas. Jika ada hak daerah atas keuntungan bersih pemegang IUPK, harus jelas dasar hukumnya, cara menghitungnya, pelaporannya, hingga mekanisme pembayarannya,” kata Marjono dalam keterangan tertulis.
“Jangan sampai perbedaan penafsiran membuat potensi penerimaan daerah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.”
Menurut Marjono, DPRD Sulsel tidak ingin Ranperda yang tengah dibahas hanya menjadi produk hukum tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin aturan ini benar-benar bisa diterapkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami melakukan pendalaman bersama pemerintah pusat agar perjuangan memperoleh bagian keuntungan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi pembangunan Sulawesi Selatan,” jelas legislator Fraksi Gerindra ini.
Ranperda Profit Sharing IUPK merupakan usulan Pemprov Sulsel yang diteken Gubernur Andi Sudirman dan Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi pada rapat paripurna 25 September 2026.
Saat itu, Andi Sudirman Sulaiman menyebut pembagian keuntungan PT Vale sebagai komitmen perusahaan atas perpanjangan IUPK hingga September 2035.
Jumlahnya, 4 persen keuntungan bersih ke pemerintah pusat dan 6 persen disetor ke pemerintah provinsi Sulsel, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
“Keuntungan dari 6 persen ini 99 persennya harus masuk ke kita. Kenapa, di Sulawesi Selatan adalah bagian besarnya daripada pendapatan yang mereka (PT Vale) dapat. Di daerah lain masih ore nikel, di Sulsel sudah nikel mate,” ujar Andi Sudirman.
Menurut Sudirman, total keuntungan bersih PT Vale sebesar Rp1,2 triliun akan kembali ke Luwu Timur sebagai daerah penghasil sejumlah 2,5 persen dan dua persen untuk 23 daerah lainnya di Sulsel.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
