19/10/2026

Majesty.co.id

News and Value

GMKI Pusat Ingatkan PT Masmindo-Indika Energy soal Perintah DPR terkait Hak Warga Rante Balla

5 min read
Komisi III DPR sudah memerintahkan PT Masmindo agar anak usaha PT Indika Energy Tbk membayar kompensasi lahan aliansi adat Rante Balla.
Tangkapan layar. Bangunan milik PT Masmindo Dwi Area berdiri di lokasi tambang emas yang sebelumnya makan keluarga Nekpong Titing di Rante Balla, Luwu. (Foto: Parlemen TV)

Majesty.co.id, Jakarta — Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mendesak PT Masmindo Dwi Area segera memenuhi hak aliansi adat Rante Balla di, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Advertisement
Banner DPRD Sulsel

Desakan tersebut disampaikan menyusul konflik agraria antara perusahaan tambang emas yang terafiliasi dengan PT Indika Energy Tbk dan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat.

Advertisement
Banner Palopo

Ketua Wilayah VIII PP GMKI, Muh. Vicky Ridho F, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2026), meminta perusahaan, kepolisian, dan pemerintah daerah segera mengambil langkah penyelesaian yang menjamin hak masyarakat adat.

Menurut Vicky, investasi seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan justru menimbulkan konflik berkepanjangan akibat persoalan kepemilikan dan ganti rugi lahan.

“Investasi harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat setempat, bukan menghilangkan ruang hidup mereka. Kami mendesak PT Masmindo segera menyelesaikan sengketa lahan dan memastikan hak-hak masyarakat Adat Rante Balla terpenuhi,” tegas Vicky.

Ia mengatakan masyarakat awalnya berharap kehadiran perusahaan sejak 1995 dapat membuka lapangan pekerjaan dan mendorong pembangunan desa.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima GMKI, persoalan lahan justru memunculkan kekhawatiran masyarakat akan kehilangan tanah warisan leluhur.

PP GMKI juga menyoroti dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam proses pembebasan lahan PT Masmindo.

Berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima organisasi tersebut, sekitar 90 persen SKT yang digunakan dalam proses pembebasan lahan diduga tidak sesuai dengan kepemilikan sebenarnya.

GMKI menduga terdapat praktik pencantuman nama pihak tertentu sebagai penggarap lahan untuk memperoleh SKT melalui oknum pemerintah desa.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar pencairan kompensasi lahan.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

“Kami meminta Polda Sulawesi Selatan mengusut secara menyeluruh dugaan pemalsuan SKT, termasuk pihak yang membuat, menggunakan, maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proses pembebasan lahan. Jangan sampai persoalan yang memiliki indikasi pidana hanya diarahkan menjadi sengketa perdata,” ujar Vicky.

Ia meminta penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa membedakan pihak yang terlibat.

Ingatkan Potensi Konflik antara Warga dan Pekerja Tambang


Selain persoalan administrasi pertanahan, GMKI mengingatkan adanya potensi konflik horizontal antara masyarakat adat dan pekerja perusahaan.

Vicky menilai sengketa kepemilikan lahan merupakan persoalan yang harus diselesaikan antara masyarakat yang mengklaim hak atas tanah dan manajemen perusahaan.

Karena itu, pekerja tambang tidak boleh dijadikan pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat adat dalam konflik tersebut.

“Kami mengingatkan semua pihak agar tidak mengadu domba masyarakat adat Rante Balla dengan para pekerja tambang. Mereka sama-sama mencari penghidupan dan tidak boleh dibenturkan hanya karena sengketa antara masyarakat dan perusahaan belum terselesaikan,” katanya.

GMKI juga meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang berpotensi memperkeruh situasi di lokasi konflik.

PT Masmindo Harus Patuh Kesimpulan Komisi III DPR


Desakan PP GMKI sejalan dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Polres Luwu, Polda Sulsel, Pemerintah Kabupaten Luwu, dan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat di Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI Rikwanto membacakan lima poin kesimpulan terkait penanganan konflik agraria Rante Balla.

Pada poin pertama, Komisi III meminta Polda Sulsel menangani seluruh dugaan tindak pidana dalam proses pembebasan lahan PT Masmindo bersama Pemerintah Kabupaten Luwu.

Permintaan itu mencakup pendalaman proses pembayaran kompensasi kepada Etik Polobuntu berdasarkan laporan Anak Adat Rante Balla Menggugat.

“Satu, Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penanganan terhadap seluruh dugaan tidak pidana dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu termasuk pendalaman terhadap proses pembayaran, kompensasi kepada saudara Etik Polobuntu berdasarkan laporan korban yaitu Anak Adat Rante Balla Menggugat,” kata Rikwanto saat membacakan kesimpulan, dikutip dari siaran Parlemen TV, Kamis (8/10/2026).

Pada poin kedua, Komisi III meminta Polda Sulsel mengevaluasi penanganan dua laporan polisi di Polres Luwu, yakni LP/B/298/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN dan LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.

Evaluasi tersebut ditujukan untuk mengungkap seluruh pelaku, pihak yang menyuruh atau mengendalikan perbuatan, serta oknum yang diduga terlibat.

Selanjutnya, Komisi III meminta Polda Sulsel bersama Bupati Luwu memfasilitasi mediasi antara masyarakat adat dan PT Masmindo guna mempercepat verifikasi kepemilikan lahan serta memastikan pembayaran ganti rugi kepada pemilik atau ahli waris dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

Perkembangan proses tersebut juga diminta dilaporkan secara berkala kepada DPR.

Pada poin keempat, Komisi III meminta PT Masmindo menghentikan sementara seluruh kegiatan di wilayah yang disengketakan oleh Anak Adat Rante Balla Menggugat atau Rumpun Titing hingga tercapai kesepakatan.

Wilayah tersebut mencakup lahan yang dikaitkan dengan SKT-A atas nama Bustam Titing, Alex Reba Titing, Lin Titing Octovin, dan Yonathan Titing.

Sementara pada poin kelima, Komisi III meminta Polda Sulsel mengawasi secara ketat pelaksanaan Surat Telegram Nomor STR/626/IX/RES.7.5/2026 oleh seluruh polres jajaran untuk mencegah tindakan represif dan menjamin keamanan masyarakat di lokasi konflik agraria.

Untuk itu, Vicky meminta PT Masmindo mematuhi perintab Komisi III DPR dengan tidak melakukan aktivitas di wilayah yang masih disengketakan hingga tercapai kesepakatan.

GMKI juga meminta proses verifikasi SKT, penelusuran riwayat penguasaan tanah, dan mediasi dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut mengecam segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan haknya.

GMKI turut meminta aparat kepolisian menjamin keamanan warga dan menghindari tindakan represif selama proses penyelesaian konflik berlangsung.

Vicky menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan sengketa agraria Rante Balla, termasuk pelaksanaan hasil RDP-RDPU Komisi III DPR RI.

Menurutnya, keberadaan investasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Masmindo Dwi Area belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan Majesty.co.id.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.