Anehnya Gaji PPPK di Kantor Bupati Jeneponto, Jabatan Sama Tapi Ada Rp650 ribu dan Rp2,7 juta
2 min read
Ilustrasi. Kantor Bupati Jeneponto, Sulawesi Selatan. (Foto: Instagram/andisudirman.sulaiman)
Majesty.co.id, Jeneponto — Perbedaan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) kantor Bupati Kabupaten Jeneponto menuai sorotan. Pegawai dengan jabatan yang sama disebut menerima upah berbeda cukup jauh.
Pada Subbagian Tata Usaha, misalnya, PPPK paruh waktu dengan jabatan Penata Layanan Operasional disebut menerima upah Rp2,7 juta, sementara pegawai lain dengan jabatan serupa hanya memperoleh Rp650 ribu.
Perbedaan tersebut menjadi sorotan karena pegawai yang menerima upah lebih rendah disebut justru memiliki beban pekerjaan lebih banyak.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Umum Setda Jeneponto, M. Fathul Muin, menjelaskan bahwa penentuan upah PPPK paruh waktu mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kerajinan, kinerja, hingga beban kerja.
“Upah PPPK Paruh waktu, itu diserahkan ke masing-masing bidang untuk mengatur dengan memperhatikan mulai dari kerajinan, kinerja, dan beban kerja,” ungkap Fathul kepada Majesty.co.id, Senin (19/10/2026).
Terkait perbedaan upah yang dinilai tidak sebanding dengan beban pekerjaan, Fathul menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi.
“Inikan sudah jalan, PPPK paruh waktu sudah menandatangani perjanjian kerjanya. Mudah-mudahan tahun depan, apa lagi jika upahnya sudah dibayarkan pemerintah pusat, gajinya sudah sesuai,” sambungnya.
Menurut Fathul, perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu saat ini mencakup pembayaran upah selama tiga bulan, terhitung Oktober hingga Desember 2026.
Adapun penyesuaian upah untuk Januari 2027 akan ditetapkan setelah evaluasi dan adendum perpanjangan perjanjian kerja.
“Sementara kami evaluasi ini, mulai dari Oktober sampai Desember, untuk penyesuaiannya masuk di Januari,” tutupnya.
Penulis: Ramdhan
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.


